Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Tidak Bersedia Terima Produk UMKM, Perizinan Pasar Modern di Kabupaten Malang Bakal Dicabut

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Dec - 2019, 17:16

Placeholder
Bupati Malang HM Sanusi saat menghadiri pembukaan rapat koordinasi dan evaluasi program kegiatan tahun 2019 dan rencana program kegiatan tahun 2020 di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kepanjen

Para pelaku bisnis yang sudah maupun hendak beroperasi di Kabupaten Malang sepertinya akan mengenakan ‘sabuk pengaman’ lebih kencang. Hal ini menyusul adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang yang bakal lebih memprioritaskan penggiat pasar rakyat dan pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), dibandingkan dengan pasar modern.

”Mulai awal tahun 2020, Dinas Perizinan (DPMPTSP) sudah saya perintahkan agar tidak mengeluarkan izin baru bagi pasar modern. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai Januari (2020),” kata Bupati Malang HM Sanusi, dalam sambutannya saat menghadiri pembukaan rapat koordinasi dan evaluasi program kegiatan tahun 2019 dan rencana program kegiatan tahun 2020, Jumat (27/12/2019).

Kebijakan pemerintah terkait pemberhentian penerbitan perizinan baru bagi toko modern ini, masih menurut Sanusi, merupakan langkah kongkrit Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang guna mengembangkan pasar rakyat.

”Perizinan pasar modern baru akan dihentikan 100 persen, yang diperbolehkan mengajukan perizinan hanya pasar rakyat. Nantinya penjualan produk lokal (Kabupaten Malang) akan lebih kami prioritaskan,” ungkap salah satu kader Partai Keadilan Bangsa (PKB) ini.

Selain memberhentikan perizinan, pelaku bisnis pasar modern di Kabupaten Malang juga dituntut untuk menjual produk para pelaku UMKM. Jika imbauan ini tidak diindahkan, Sanusi mengaku bakal mencabut perizinan toko modern tersebut.

”Kalau tidak mau menerima (produk UMKM), perizinannya akan kita cabut, jika izinnya sudah habis masa berlakunya maka tidak akan diperkenankan untuk mengurus perpanjangan (izin),” tegas Sanusi.

Meski terkesan arogan, namun Sanusi membantah jika kebijakan yang akan diterapkan mulai tahun depan itu, bakal berdampak buruk pada investasi. Justru sebaliknya, siklus investasi di Kabupaten Malang akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang diharapkan.

”Yang diberhentikan perizinannya hanya pasar modern baru, pertimbangannya karena jumlahnya sudah terlalu banyak. Tapi jika ingin berinvestasi seperti pembangunan pabrik ya dipersilahkan,” sambung pria asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ini.

Guna mengimbangi banyaknya pasar modern, Sanusi mengaku bakal lebih menggenjot potensi BUMDes (Badan Udaha Milik Desa). ”Langkah ini sekaligus untuk mendorong masyarakat desa agar memiliki BUMDes. Saat ini masih ada sekitar 110 desa di Kabupaten Malang yang belum memiliki BUMDes,” pungkasnya.

 


Topik

Ekonomi malang berita-malang Bupati-Malang-HM-Sanusi- Usaha-Mikro-Kecil-dan-Menengah Dinas-Perizinan Partai-Keadilan-Bangsa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni