Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

BPJS Kesehatan Sosialisasi Kebijakan Baru Turun Kelas

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Heryanto

11 - Dec - 2019, 17:44

Placeholder
BPJS Kesehatan Kediri saat sosialisasi bersama awak media. (eko Arif s /JatimTimes)

Mulai tanggal 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa disebut Peserta Mandiri JKN-KIS dapat mengajukan turun kelas rawat inap meskipun belum satu tahun di kelas yang sebelumnya.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari pada jumpa pers bertajuk “Diskusiin JKN-KIS” di Kediri, Rabu (11/12/19) sore.

Lewat jumpa pers tersebut Yessi menyampaikan bahwa kebijakan itu disebut PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit).

Menurut Yessi, sebelum adanya program PRAKTIS perubahan kelas rawat inap peserta mandiri baru dapat dilakukan bila peserta telah terdaftar di kelas rawat inap yang sebelumnya selama 12 bulan. 

Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka persiapan penyesuaian iuran JKN-KIS yang berlaku mulai Januari 2020 mendatang.

“Harapannya peserta dapat menyesuaikan kelas rawat inap sesuai dengan kemampuannya. Apabila kemarin belum bisa diubah karena belum satu tahun, saat ini ketentuan tersebut sementara dapat disimpangi. Kebijakan ini juga berlaku bagi peserta yang masih memiliki tunggakan. Hanya saja kepesertaannya tetap tidak aktif hingga tunggakan yang sudah terbentuk dilunasi,” jelas Yessi.

Data BPJS Kesehatan KC Kediri menunjukkan adanya peningkatan permohonan perubahan kelas rawat inap sejak wacana penyesuaian iuran digaungkan. 

Pada bulan Juli 2019 diketahui adanya permohonan perubahan kelas rawat inap di Kantor Cabang Kediri mencapai 127 kali kunjungan (sebelum wacana penyesuaian iuran), sedangkan pada bulan November mencapai 1065 kali (setelah pemerintah menyetujui penyesuaian iuran JKN-KIS).

Menanggapi hal tersebut, Yessi menyampaikan bahwa penyesuaian kelas rawat inap merupakan hak setiap peserta yang bisa didapatkan dengan mudah.

“Perubahan kelas rawat inap sangat mudah. Peserta bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500400, datang ke lokasi Mobile Customer Service (MCS) dan Kantor Cabang/ Kantor Kota Kabupaten terdekat. Apabila peserta tidak mampu membayar iuran maka peserta dapat menghubungi Dinas Sosial untuk dapat didaftarkan sebagai peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Tentunya bila peserta memenuhi kriteria yang ditentukan.” tandas Yessi.


Topik

Kesehatan kediri-brita-kediri Peserta-Mandiri-JKN-KIS BPJS-Kesehatan sosialisasi-BPJS-Kesehatan-di-kediri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Heryanto