Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten Jember untuk tahun 2020 oleh Pemerintah Jawa Timur dan disosialisasikan hari ini oleh Bupati Jember, ditanggapi Ketua Sarbumusi Jember M. Faruq. Menurut Faruq, besaran UMK untuk kabupaten Jember saat ini dinilai masih rendah, dibandingkan dengan kebutuhan hidup saat ini.
“Saya bersyukur UMK ada kenaikan, tapi meski demikian, kenaikan ini masih belum ideal dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, idealnya UMK di Jember itu diatas 2,5 juta, kalalu masih 2,3 juta, itu hanya cukup untuk pekerja yang masih lajang alias Jomblo,” ujar Faruq Senin (9/12/2019) saat mengikuti sosialisasi UMK yang digelar di Pendopo Wahyawibawagraha.
Menurut Faruq, untuk pekerja yang sudah memiliki keluarga, angka 2,3 juta perbulan masih dirasa kurang, terlebih bagi mereka sudah memiliki anak usia sekolah.
“Bayangkan saat ini kebutuhan hidup sudah banyak mengalami kenaikan, belum lagi kalau punya anak dan sekolah, tentu akan merasakan kalau UMK saat ini masih kurang,” beber Faruq.
Seperti diberitakan sebelumnya, UMK Jember sesuai surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020, UMK Jember naik dari Rp. 2.170.917 menjadi Rp. 2.355.662,91, sosialisasi UMK ini sendiri disampaikan oleh Bupati Jember dihadapan pengusaha dan beberapa forum pekerja.
Sebelumnya Bupati Jember dr. Faida mengklaim kenaikan UMK Kabupaten Jember merupakan bentuk kepedulian pemerintah setempat terhadap nasib para buruh.(*)