Akibat ulahnya, Supriadi alias Suprek harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota. Warga Jalan Cempaka Kota Blitar ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena nekat mencuri motor pamanya sendiri Kamari (54).
Kejadian pencurian ini terjadi Rabu (4/12/2019) pagi. Supriadi mengambil motor Yamaha Mio J Nopol AG 5801 MK milik Kamari yang sedang diparkir di halaman rumah di Bungur Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
"Kasus ini terjadi di wilayah Polsek Sukorejo. Begitu korban menyadari menjadi korban kejahatan, korban langsung melapor ke Polsek Sukorejo," ungkap Kapolres Blitar AKBP Leonard Sinambela saat press rilis di Mapolres Blitar Kota, Jumat (6/12/2019).
Leonard mengatakan, usai mendapat laporan petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah ke Supriadi sebagai pelaku pencurian.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil dibekuk Rabu (4/12/2019) malam. Supriadi diamankan di Perum Griya Tanjungsari, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, di rumah seorang teman wanitanya. "Pelaku ditangkap kurang dari 1 x 24 jam setelah mencuri," terangnya.
Saat diamankan pelaku diketahui merupakan keponakan dari istri korban. Pengakuan Supriadi, ia nekat mencuri karena butuh uang cepat, setelah mencuri ia pun langsung menggadaikan motor hasil curian itu ke orang lain.
"Selain pelaku barang bukti sepeda motor juga telah kami amankan. Sekarang kasusnya masih kami kembangkan," pungkasnya.(*)