Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Respons Laporan Warga Desa Ngenep, Kasat Reskrim Polres Malang : Masih Kami Pelajari Kasusnya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

05 - Dec - 2019, 17:19

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo (baju hitam), saat memberikan keterangan terkait kelanjutan berkas pengaduan warga Desa Ngenep (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Menanggapi laporan perwakilan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Jajaran kepolisian Satreskrim Polres Malang, mengaku masih terus mendalami laporan terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin serta pemalsuan berkas dan tanda tangan tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. ”Laporannya sudah kami terima kemarin (Rabu 4/12/2019), saat ini masih kami pelajari seperti apa kasusnya,” kata anggota polisi yang akrab disapa Andaru ini, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/12/2019).

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, belasan warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, menggeruduk kantor Mapolres Malang pada hari Rabu (4/12/2019) siang.

Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan penebangan 3 pohon milik desa tanpa izin resmi. Pohon jenis kemiri itu diduga ditebang atas perintah perangkat desa setempat.

Selama ini pohon tersebut dimanfaatkan untuk penghijauan dan penyangga mata air desa. Mengingat betapa pentingnya peran pohon yang ditebang tersebut, membuat warga Desa Ngenep merasa kecewa. 

Sebab pohon rindang yang sudah sejak turun temurun dirawat bersama. Bahkan tidak ada yang berani menebangnya, apalagi tanpa ijin resmi. Saat ini sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Kekecewaan warga semakin menjadi setelah mengetahui jika dalang dibalik penebangan pohon, justru dilakukan oleh Kamituwo dan Kades (Kepala Desa) Ngenep. Beberapa hari setelah pohon ditebang, Karang Taruna dan Bendahara Desa sempat diberi uang senilai Rp 2 juta.

Namun, karena mengetahui jika uang tersebut dianggap bersumber dari hasil penebangan pohon. Warga Desa Ngenep menolak menerima pemberian uang tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan warga juga melaporkan Kades Ngenep jika yang bersangkutan diduga telah melakukan pemalsuan berkas dan tanda tangan, terkait data penjualan tanah milik desa.

Dimana, tanah yang diakui milik istri si Kades tersebut, selama ini dimanfaatkan warga untuk pembuangan sampah. Kemudian tanah yang sudah diakuisisi itu, dijual dengan sistim kavling. 

Sejauh ini korbannya sudah ada banyak, sekitar 9 orang. Bahkan salah satu Universitas swasta di Kota Malang juga dikabarkan telah membeli tanah kavling, yang diduga hasil pemalsuan berkas dan tanda tangan tersebut.

”Berkas pengaduan yang dilaporkan warga memang terkait hal itu, ini masih dipelajari dan akan segera kami tindak lanjuti. Jika memang ada indikasi pelanggaran hukum, tentunya akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku” tukas Andaru yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Gresik tersebut.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Reskrim-Polres-Malang-AKP-Tiksnarto-Andaru-Rahutomo pelaku-penebangan-pohon-tanpa-izin di-Kecamatan-Karangploso-Kabupaten-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto