Karyadi, bos PT Amoeba Internasional yang merupakan bagian dari Q-Net akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Lumajang, sejak tanggal 29 November kemarin.
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siiregar menyebut, penangguhan ini dilakukan atas permintaan tersangka, dan dikabulkan karena Polres yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.
Kapolres Lumajang juga menyatakan, walau sudah dilakukan penahanan terhadap Karyadi, namun pihaknya akan menuntaskan kasus ini.
Dikatakan, penangguhan penahanan bukan pembebasan penahanan. Polres masih akan memenuhi berkas perkara yang sampai saat ini masih P19, dan akan secepatnya dituntaskan dengan menyerahkan kembali berkasnya ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
"Yang bersangkutan masih kita kenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap hari Senin dan Kamis," jelas Kapolres kemudian.
Selain Polres yakin Karyadi tidak akan melarikan diri, Polres juga berkeyakinan Karyadi tidak akan menghilangkan barang bukti.
Sebelum ditangguhkan penahanannya pada tanggal 29 November kemarin, Karyadi sudah ditahan Polres Lumajang selama 119 hari. Istri Karyadi, menjadi salah seorang penjamin dalam penangguhan ini.
Penangguhan penahanan ini juga diketahui oleh sejumlah warga di Lumajang dan mendapatkan respon beragam di media sosial.