Kartu Pra-Kerja bersaldo sekitar Rp 3,650 juta sampai Rp 7,650 juta akan direalisasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2020 mendatang. Sebagai catatan, Kartu Pra-Kerja tersebut bukanlah uang yang diberikan secara cuma-cuma kepada pengangguran.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat kunjungan kerjanya ke Malang, belum lama ini.
"Kartu Pra-Kerja itu bukan uang yang kemudian dibagi-bagikan kepada penganggur," katanya.
Menurut Muhadjir, kartu tersebut digunakan untuk membiayai pelatihan keterampilan atau vocational training.
"Jadi itu uangnya adalah digunakan untuk membiayai pelatihan, terutama untuk kalangan yang belum mendapatkan pekerjaan atau kena PHK dan ingin mendapatkan lapangan pekerjaan baru," papar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Termasuk juga, katanya, untuk calon pengantin baru yang belum mendapatkan pekerjaan. Jadi, pelatihan ini sejalan dengan program sertifikasi pernikahan Kemenko PMK.
"Salah satu skema yang sedang dirancang oleh Kemenko PMK adalah nanti pengantin baru yang ikut pembekalan pra nikah, kemudian ada pembinaan setelah nikah, kalau ada yang belum memiliki atau memerlukan keterampilan tambahan agar dia bisa mendapatkan pekerjaan maka itu pelatihannya bisa diambilkan dari kartu Pra-Kerja," bebernya.
Ia menyatakan, Kartu Pra-Kerja ini akan dikoordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kartu Pra-Kerja itu kemarin waktu rapat kabinet terbatas sudah diarahkan oleh Pak Presiden, nanti yang mengkoordinasikan adalah Bapak Menko Ekonomi Airlangga Hartanto," katanya.
Presiden Jokowi sendiri menginginkan agar kartu tersebut bisa mulai diterapkan pada bulan Maret 2020 mendatang.
"Kalau Bapak Presiden meminta Maret sudah di-launching," ungkap Muhadjir.
Lama pelatihan yang diberikan kepada pemilik Kartu Pra-Kerja pun bervariasi. Tidak ada batas waktu. Namun yang jelas, bentuk pelatihan tersebut adalah kursus singkat. Soal lama pelatihan, sejauh ini masih terus digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Bergantung (lama pelatihannya). Karena itu nanti variasi dari pelatihannya bisa macam-macam. Tidak ada batas waktu tapi yang jelas kursus singkat. Singkat itu relatif, bisa seminggu, bisa 3 bulan," terangnya.
"Nanti kalau untuk mereka yang akan bergerak di dunia usaha dalam rancangannya itu akan diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses pendanaan," pungkasnya.