Farid Rahmawan warga Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini, tidak bisa berkutik saat kediamannya digerebek polisi. Pria 31 tahun itu, diringkus petugas lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba. Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolsek Singosari, Kamis (28/11/2019).
”Dari tangan tersangka, kami menyita berbagai barang bukti. Diantaranya satu poket narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram, seperangkat alat hisap, satu butir narkotika jenis pil inex, serta satu unit handphone (HP) yang dijadikan sarana bertransaksi narkoba,” kata Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Supriyono, bermula dari keresahan warga jika dirumah tersangka Farid, sering didatangi oleh orang asing. Bahkan beberapa sumber juga mengatakan, jika pria paruh baya itu diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
Berangkat dari keterangan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Singosari diterjunkan ke lokasi kejadian, guna kepentingan penyelidikan. ”Dari hasil pendalaman petugas selama beberapa hari sebelum diamankan, dugaan jika tersangka Farid adalah pengedar narkoba ternyata benar,” sambung Supriyono.
Setelah mendapatkan kepastian tersebut, polisi langsung meringkus tersangka usai yang bersangkutan bertransaksi narkoba. Dengan tanpa perlawanan, tersangka akhirnya digelandang ke kantor Mapolsek Singosari guna kepentingan penyidikan.
”Kasusnya masih dalam taham pengembangan, tim masih memburu jaringan lain yang turut melibatkan tersangka Farid ini,” terang mantan KBO Satreskrim Polres Malang tersebut.
Pengakuan adanya jaringan lain yang terlibat itu, diakui langsung oleh tersangka Farid saat dimintai keterangan oleh polisi. Dihadapan penyidik, selain menjadi pengedar sabu, dirinya mengaku juga mengkonsumsi barang haram tersebut.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan ancamannya, kurungan penjara selama 12 tahun," tutup Supriyono kepada MalangTIMES.com.