Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Terlilit Hutang, Warga Blitar Nekat Gelapkan Mobil Milik Warga Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

25 - Nov - 2019, 20:23

Placeholder
Tersangka Denny Crisnanca (kiri) saat dimintai keterangan oleh polisi (Foto : Polsek Singosari for MalangTIMES)

Seorang pelaku penipuan dan penggelapan mobil berhasil diringkus angota Unit Reskrim Polsek Singosari. 

Tersangkanya adalah Denny Crisnanca, warga asal Desa/Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Pria 46 tahun itu, diringkus anggota kepolisian saat yang bersangkutan bersembunyi di wilayah Kabupaten Banyuwangi. 

”Kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Selain mengamankan tersangkanya, beberapa barang bukti seperti bukti transfer Bank BCA, kwitansi pembayaran hingga nota sewa mobil juga sudah kami sita. Sedangkan mobil yang digelapkan, masih kami telusuri keberadaannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban aksi penipuan ini bernama Andy Cahyadi, warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Pria 40 tahun itu, mengaku jika mobilnya telah dibawa kabur oleh tersangka pada pertengahan bulan Agustus 2019 lalu.

Ceritanya, ketika itu tersangka datang ke rumah korban dengan maksud menyewa mobil Toyota Avanza nopol N-1809-AS. 

”Sesuai perjanjian, biaya sewa mobil adalah Rp 1,6 juta per 10 hari,” terang Supriyono.

Kenyataannya hingga akhir bulan Agustus 2019, tersangka tidak pernah membayar uang persewaan mobil. 

Merasa ada yang tidak wajar, korban diam-diam mencari informasi dan mendapatkan fakta jika mobil miliknya telah digadaikan oleh tersangka pada bulan September lalu.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 19 September 2019. 

Berdasarkan laporan itulah, anggota Unit Reskrim Polsek Singosari kemudian melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, pada Minggu (24/11/2019) tengah malam, polisi berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

”Dari pengakuannya, tersangka mengaku jika mobil yang dia sewa sudah digadaikan ke wilayah Kabupaten Blitar,” sambung Supriyono kepada MalangTIMES.com, Senin (25/11/2019) malam.

Di hadapan penyidik, tersangka Denny mengaku terpaksa melancarkan aksi penggelapan mobil.

Hal itu dilakukan karena butuh uang demi melunasi hutangnya.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih terus memburu keterangan tersangka. 

Diduga kuat aksi kejahatan yang dilakukan tersangka Denny ini, sudah menelan banyak korban.

”Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP serta pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Supriyono.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Reskrim-Polsek-Singosari-Iptu-Supriyono kasus-penipuan-dan-penggelapan-mobil di-Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto