Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

OSS Mudahkan Investor Tanam Modal, Kota Malang Tetap Beri Batasan Melalui Perwal

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Nov - 2019, 13:22

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (Arifina Cahyanti Firdausi/ MalangTIMES).

Online Single Submission (OSS) menjadi salah satu layanan khusus yang dibuat pemerintah pusat untuk memudahkan para investor menanamkan modal di Indonesia. Program yang sudah bergulir sejak beberapa tahun terakhir itu pun sudah banyak dimanfaatkan di daerah, tanpa kecuali Kota Malang.

Dengan adanya OSS, pengusaha dapat dengan mudah membuat izin usaha hanya melalui aplikasi dan muaranya langsung pada pemerintah pusat. Namun sayangnya, ada satu sisi yang dinilai cukup memberatkan Pemerintah Kota Malang. Salah satunya berkaitan dengan izin usaha toko modern yang sejauh ini banyak dipermasalahkan.

"Jadi di OSS tidak ada aturan ketentuan jarak atau radius lokasi pendirian toko modern dengan tempat usaha tradisional masyarakat seperti pasar misalnya," kata Sutiaji saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (25/11/2019).

Oleh sebab itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Malang akan tetap mengaturnya melalui Peraturan Wali Kota Malang yang lebih signifikan lagi. Di dalamnya akan mengatur jarak antara toko modern dan pasar rakyat. Karena bagaimanapun juga, kearifan lokal harus tetap dimaksimalkan untuk mengatur segala sesuatunya di daerah.

"Dan saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang yang disahkan dan nanti akan diatur lebih detail lagi melalui Perwal," jelas dia.

Politisi Demokrat ini menyampaikan, selama ini sudah banyak izin usaha toko modern yang diajukan. Namun terpaksa ditahan terlebih dulu. Karena Pemkot Malang juga masih dilema dengan adanya OSS yang sudah banyak dimanfaatkan para pengusaha.

"Kami sudah sampaikan ini ke pemerintah pusat dan kami diminta untuk tetap membiarkan investor masuk. Tapi bagaimana pun juga, kami akan berupaya semaksimal mungkin agar ekonomi kerakyatan tumbuh baik," jelas dia.

Sementara berkaitan dengan kapan Perwal berkaitan dengan aturan jarak toko modern dan pasar tradisional, Sutiaji menjelaskan jika hal itu akan segera dirampungkan. Saat ini, pihak bagian hukum juga sudah bekerja untuk segera menetapkan Perwal.

"Perwal akan segera diselesaikan, karena Perda juga sudah disahkan," terang dia.

Sebagai informasi, Perda Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang sudah ditetapkan dan disahkan pada Senin (25/11/2019). Salah satu poin yang diatur di dalamnya adalah berkaitan dengan ketentuan jarak antara toko modern dan pasar tradisional. Namun itu penjelasan secara signifikan seberapa panjang jaraknya akan dijelaskan melalui Peraturan Wali Kota Malang.

"Dalam Perwal akan dijelaskan lebih spesifik, mungkin jaraknya bisa 500 meter atau lebih, akan segera dibahas," pungkas Sutiaji. 

 


Topik

Pemerintahan malang berita malang Wali-Kota-Malang-Sutiaji Peraturan-Daerah-Kota-Malang Online-Single-Submission



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni