Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Percepat Proses Appraisal, Wali Kota Malang Pastikan Data Alun-Alun Mal Dikirim

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

20 - Nov - 2019, 18:59

Placeholder
Wali Kota Malang, Sutiaji (Dok. MalangTIMES)

Proses appraisal atau penilaian gedung dan sewa Alun-Alun Mal ditarget segera rampung. Saat ini, Pemerintah Kota Malang pun sudah mengajukan surat permohonan untuk penilaian sewa dan gedung kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

KPKNL pun menegaskan agar Pemerintah Kota Malang segera mengirimkan data-data berkaitan dengan Alun-Alun Mal. Mulai dari luasan lahan, tinggi bangunan, hingga jumlah tenant yang ada di dalam Alun-Alun Mal.

Menanggapi itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, sederet data yang menjadi kebutuhan proses appraisal akan segera dikirim dalam waktu dekat. Sehingga nilai sewa dan nilai gedung Alun-Alun Mal dapat segera diketahui.

"Apa yang diminta akan segera kami kirimkan untuk mempercepat proses penilaian," katanya pada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Dia menjelaskan, proses pengurusan appraisal Alun-Alun Mal sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Perdagangan Kota Malang. Sebelumnya, Dinas Perdagangan sudah melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan pemilik tenan di Alun-Alun Mal.

"Karena data di perjanjian kerjasama sebelumnya dan data saat ini mengalami banyak perubahan. Jadi kami inventarisir ulang dan akan segera kami serahkan," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, jika pedagang atau pemilik tenan di Alun-Alun Mal sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Malang. 

Seluruhnya telah melakukan tandatangan kontrak dengan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan pembayaran sewa setelah appraisal selesai dilakukan. Pembayaran dilakukan per tanggal 5 November 2019 setelah kontrak dengan PT SIMC berakhir.

"Pemilik tenan sudah tandatangan kontrak dengan kami," paparnya.

Sebelumnya, publik memberi sorotan tajam kepada Pemerintah Kota Malang terhadap pemanfaatan aset daerah yang berada di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang tersebut. Karena masa kontrak antara Pemkot Malang dan PT SIMC telah berakhir pada 4 November 2019. Namun sampai sekarang, kawasan tersebut masih digunakan sebagai pusat perbelanjaan.

Saat ini, proses appraisal sendiri dilakukan untuk menentukan besaran sewa yang akan menjadi tanggungjawab pemilik tenan di Alun-Alun Mal. Karena sebagaimana aturan yang ada, pihak yang mengambil manfaat dari gedung atau aset pemerintah daerah harus menyampaikan kewajibannya. Salah satunya adalah membayar sewa gedung. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto