Laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Gumirih terus dikejar. LSM KPJ Merah Putih kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (18/11/19). Namun, kali ini mereka membawa massa sambil berunjuk rasa.
Massa membawa poster yang meminta kejaksaan segera mengusut tuntas laporan tersebut. Ketua LSM KPJ Merah Putih Yunus Wahyudi, Hari Prakisto dan Suwito secara bergantian berorasi.
Perwakilan kemudian masuk ke Kejaksaan. Awalnya perwakilan hanya ditemui Kasi Pidum Koko Erwinto. Namun, mereka meminta bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, M. Miroj.
"Kita sempat tidak ditemui Kajari, awalnya ditemui kasipidum. Kita sudah mengurangi massa yang kita bawa. Karena kita diagendakan akan dipertemukan dengan Pak Kajari hari ini," jelas Yunus.
Yunus menambahkan, dalam pertemuan sebelumnya Kasi Intelijen menyatakan berkas tersebut sudah di bidang Pidsus (pidana khusus). Kemudian, Pidsus bilang sudah ada di meja Kajari.
"Hari ini Pak Kajari sampai bersumpah berkas itu belum ada di mejanya. Kita diminta menunggu Kasi Intel. Seharusnya, kejaksaan cepat melakukan pemeriksaan pada kita selaku pelapor," jelasnya.
Akhirnya, perwakilan ditemui Kajari Banyuwangi. Pertemuan berlangsung cukup singkat. Sebab, Kajari mengaku berkas tersebut belum ada di mejanya.
"Mungkin Kasi Intel saat terima dia telaah dulu. Perkembangan berikutnya setelah ketemu dengan Kasi Intel. Saat ini sedang dapat tugas dari Kajati," kata Kajari M. Miroj.
"Kita harus mengerti bahwa perkara itu bukan seperti membuat masakan. Saya belum baca pengaduannya. Kita bisa cepat, tapi untuk mengundang orang butuh tiga hari. Saya manggil harus tiga hari itu menurut ketentuannya," tambahnya.
Unjuk rasa juga dilakukan di depan Pemkab Banyuwangi. Perwakilan kemudian bertemu perwakilan Pemkab. Mereka meminta pelantikan Murai Ahmad ditunda hingga proses hukum selesai.