Program Sunset Policy jilid IV yang digulirkan Pemkot Malang, berakhir 17 November 2019. Karenanya, para Wajib Pajak (WP) diminta memanfaatkan waktu penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih tersisa.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB akan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar.
Para WP yang masuk dalam kategori mendapatkan penghapusan adalah PBB sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu 2018. Apabila melewati program Sunset Policy IV ini, para WP yang terlambat mengurus pembayaran akan dikenai denda 2 persen setiap bulan, selama maksimal 24 bulan, dan kemudian akan kembali normal.
"Kami imbau masyarakat segera memanfaatkan waktu yang tersisa," ungkap Kepala BP2D, Ade Herawanto melalui Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BP2D Pemkot Malang, Dwi Cahyo TY.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika cara pembayaran PBB sangatlah mudah dan tidak banyak persyaratan. Para WP bisa langsung datang ke Bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot, yakni Bank Jatim dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun ini.
Di situ, petugas akan menginput proses pembayaran, dimana denda yang dikenakan kepada para WP sudah otomatis akan terhapus, jika telah memenuhi kriteria yang ditentukan.
"Jadi masyarakat bisa langsung datang ke Bank Jatim dimana saja, kemudian tinggal menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP), otomatis dendanya terhapus," paparnya.
Dari data terakhir yang tercatat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D), sebanyak 5095 WP telah memanfaatkan program tersebut. Nilai realisasi yang dihasilkan mencapai Rp 3,47 miliar.