Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hibah Sapi di Tulungagung Seret Ketua Pokmas Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

06 - Nov - 2019, 21:05

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Kasus dugaan korupsi bantuan sapi dari pemerintah provinsi Jawa Timur yang digelontorkan ke 21 Kelompok Masyarakat Penerima semakin ada kemajuan dalam penyidikan yang dilakukan Polres Tulungagung. Dari hasil audit yang dilakukan oleh dinas peternakan Jawa Timur, bantuan yang senilai 100 juta per titik itu dipastikan adanya dugaan korupsi dan polisi menetapkan satu tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

"Sudah kita kirim berkas tersangka, ini masih tahap satu," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi, Rabu (06/11) siang

Hendi belum dapat memastikan apakah hanya akan ada satu tersangka atau akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"(Tersangka) lain belum, masih satu yang kita tetapkan," tambahnya.

Tersangka yang ditetapkan adalah Dadang Wahyu Kusworo (31) warga dusun Kedungsingkil Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dadang.

"Kita tidak dilakukan penahanan," terangnya.

Dadang sendiri merupakan ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Tentrem yang merupakan penerima program bantuan.

Sebelumnya, dugaan korupsi bantuan sapi tersebut bermula dari penggunaan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur yang telah diberikan SPJ nya dengan nomor 19/012/km.t/3017 tanggal 31 Desember 2017 perihal penggunaan dana hibah 100 juta rupiah.

Terlapor Dadang dalam SPJ nya melampirkan nota dan kwitansi fiktif serta tanda tangan yang di palsukan.

Kwitansi yang dilampirkan seharusnya untuk pengadaan sapi, namun barang yang dimaksud tidak ada realisasi. 

Ada dana yang dipakai ayahnya yang bernama Almarhum Suyoso sebesar 17 juta rupiah dan digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar 23 juta rupiah. 

Sedang tanda tangan yang diduga dipalsukan diantaranya adalah milik Kepala Desa Karangrejo, Tanda Tangan Sekcam Boyolangu dan daftar hadir musyawarah. 

Belasan orang sudah mintai keterangan sambil masih menunggu hasil audit BPKP yang diajukan pihak penyidik.

Program dana hibah yang diterima ini menurut keterangan Dadang pada penyidik, didapatkan dari pihak perantara yaitu anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2014-2019. Apakah penyidik juga akan memanggil anggota DPRD yang dimaksud Dadang, sejauh menurut kasat masih akan dilakukan kajian lebih dalam.
"Kita ungkap yang sudah ada faktanya, jangan dulu ke hal lain. Dana ini bantuan provinsi, itu saja dulu," paparnya.

Untuk kasus ini, polisi menggunakan Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya