Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mucikari Prostitusi Anak Bau Kencur, Libatkan Jasa Pembuat KTP Palsu dari Wilayah Kabupaten Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

06 - Nov - 2019, 18:35

Placeholder
Tiwi Rahayu alias Reva (dua dari kanan) tersangka sekaligus pemilik karaoke yang memperkerjakan anak dibawah umur untuk menjadi LC saat sesi rilis di halaman Mapolres Malang (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Praktik perdagangan orang yang melibatkan tersangka Tiwi Rahayu alias Reva warga asli Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan ini, terbilang rapi. Guna menghindar dari jerat hukum, wanita 32 tahun itu juga sengaja memalsukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) para LC (Ladies Companion) yang masih bau Kencur atau anak di bawah umur.

”Tersangka memperkerjakan 4 orang LC, di mana 2 di antaranya masih di bawah umur. Dari pengakuan beberapa saksi, para LC yang masih berusia di bawah umur akan dibuatkan KTP palsu oleh tersangka Reva,” terang Kanit UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, saat ditemui MalangTIMES.com usai sesi rilis berakhir, Rabu (6/11/2019).

Seperti yang diberitakan, terungkapnya kasus perdagangan anak di bawah umur ini, berawal dari laporan yang diterima Polsek Sumberpucung, Senin (4/11/2019). Dalam laporan yang diterima kepolisian, keluarga korban menyatakan jika Jelita (samaran) diketahui sudah kabur dari rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang, sejak 31 Oktober 2019.

Setelah berusaha mencari keberadaan anak 15 tahun itu, pihak keluarga mendapat informasi jika Jelita dibawa oleh salah seorang temannya untuk bekerja di wilayah Kecamatan Sumberpucung.

Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Sumberpucung akhirnya dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapat keterangan jika Jelita dipekerjakan di Karaoke Reva. Di salah satu tempat karaoke yang berlokasi di Desa/Kecamatan Sumberpucung ini, Jelita dipekerjakan sebagai seorang LC sekaligus wanita penghibur untuk melayani tamu yang berniat melakukan hubungan badan.

Benar saja, saat digerebek petugas mendapati Jelita sedang bekerja di tempat karaoke tersebut. Guna kepentingan penyidikan, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang.

”Dua anak di bawah umur yang menjadi korban trafficking (perdagangan orang) ini, sama-sama berusia 15 tahun. Namun hanya satu yang sudah dibuatkan KTP palsu, sedangkan satu diantaranya belum dibuatkan karena masih baru ikut tersangka. Data yang dirubah pada KTP palsu itu adalah usia korban,” jelas Yulistiana.

 

 

Dari keterangan Bunga (bukan nama sebenarnya) salah satu saksi yang juga menjadi korban, mengaku jika mami-nya (mucikari) memang sering melakukan pemalsuan identitas di KTP. Bahkan Bunga juga menerima KTP palsu tersebut.

Di hadapan petugas, dirinya mengaku sudah ikut sang mucikari sejak bulan Desember 2018 hingga Mei 2019. Meski sempat berhenti menjadi LC dan wanita penghibur untuk ikut orang tuanya tinggal di Kalimantan, remaja 15 tahun itu akhirnya kembali ke pelukan si mucikari. Bahkan Bunga rela kabur demi kembali mengabdi kepada tersangka pada Agustus 2019.

Sedangkan satu korban perdagangan orang lainnya, yang sebut saja namanya Jelita. Hingga kasus ini terungkap belum dibuatkan KTP palsu oleh tersangka. Sebab remaja putri 15 tahun itu, baru ikut bekerja bersama tersangka sejak akhir bulan Oktober lalu.

”Kasusnya masih kami kembangkan, dari pengakuannya KTP palsu itu dipesan dari salah satu teman tersangka yang berasal dari wilayah Kabupaten Malang,” ungkap Yulistiana.

Ditemui di saat bersamaan, Reva mengaku jika setiap melayani tamu untuk berhubungan badan. Para anak di bawah umur itu, “dijual” dengan harga yang berkisar antara Rp 200 -Rp 300 ribu.

”Bisnis saya sudah berjalan sekitar 2 tahun ini, biasanya setiap melayani tamu, mereka (LC) saya tarik Rp 25 ribu,” pungkas tersangka Reva saat ditemui MalangTIMES.com, ketika di sela agenda rilis berlangsung, Rabu (6/11/2019) siang.

Akibat perbuatannya itulah, tersangka akhirnya dijebloskan ke penjara lantaran terbukti melanggar ketentuan hukum yang terlampir dalam pasal 83 juncto pasal 76 F dan pasal 88 juncto pasal 76 I, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Unit-Pelayanan-Perempuan-dan-Anak korban-trafficking-di-malang kasus-perdagangan-orang-di-malang Satreskrim-Polres-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya