Menjelang tutup tahun anggaran 2019, DPRD Banyuwangi masih menyisakan pekerjaan rumah. Yakni merampungkan seluruh program legislasi yang telah dianggarkan. Hingga awal November ini, tercatat ada delapan peraturan daerah (perda) yang jadi tunggakan dewan.
BanyuwangiTIMES mencatat, pada 2019 ini ada 20 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam program legislasi peraturan daerah. Dari jumlah itu, sudah 12 ranperda yang disahkan menjadi Perda. Sisanya, 8 ranperda yang tersisa akan diselesaikan akhir 2019 ini.
Delapan ranperda yang belum berhasil digedok itu, di antaranya ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah, Ketertiban Umum dan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Sisa ranperda yang belum disahkan tersebut akan dikebut untuk dapat dituntaskan dan disahkan pada tahun 2019 ini.
"Kami akan bekerja secara maraton agar dapat memaksimalkan proses pengesahan rancangan peraturan daerah yang belum disahkan," kata Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi.
Sementara itu, untuk ranperda yang akan diajukan pada tahun 2020 mendatang, tak seluruhnya dapat diakomodasi. Sebab, Bapemperda sebagai filter tidak asal menerima usulan peraturan daerah yang diajukan.
Namun, politisi Partai Golkar ini menekankan, hal itu disesuaikan dengan aturan teks dan konteks kebanyuwangian serta disesuaikan dengan semangat pemerintah pusat dan aturan yang lebih tinggi.
"Dengan cara tersebut tidak terjadi tumpang tindih aturan, atau raperda yang diajukan bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya," katanya.