Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satpol PP Kota Batu Temukan Dua Warung PKL Melanggar Aturan, Ini Konsekuensinya

Penulis : Irsya Richa - Editor : Heryanto

05 - Nov - 2019, 17:11

Placeholder
Satgas URC Elang Satpol PP Kota Batu saat melakukan sosialisasi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Selasa (5/11/2019). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

Satgas URC Elang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp)  Kota Batu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Selasa (5/11/2019). Saat beraksi mereka menemukan dua bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Tim Satgas ini dibentuk untuk menangani PKL yang melanggar Peraturan daerah (perda). Mereka setiap hari ini bekerjanya ya memberikan sosialisasi seperti hari ini,” ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Batu, Santoso Wardoyo.

Saat monitoring,petugas Satpol PP Kota Batu itu menemukan dua bangunan atau warung liar letaknya berada di atas saluran irigasi. Bangunan itu merupakan bangunan semi permanen terbuat dari bambu.

“Kami ini melakukan sosialiasi tujuannya penertiban pedagang kaki lima. Tim Satgas ini menemukan bangunan baru melanggar ketentuan Perda, pertama melanggar karena menggunakan bahu jalan,dan menggunakan saluran drainase,” ucapnya.

Dua bangunan itu jelas melanggar Perda yang ada, lantaran dibangun di atas saluran irigasi dan bahu jalan Selain melanggar ini juga rentan menyebabkan bencana alam dan kecelakaan.

”Melihat saat ini sudah memasuki musim hujan, tentunya yang perlu diperhatikan ini adalah aliran drainase seperti ini. Karena biasanya saat hujan air membawa sampah dengan benda yang cukup besar,” kata pria yang hobi fotografi ini.

“Bukan hanya sekadar air, tapi ada beragam sampah biasanya.Sehingga ini cukup membahayakan juga, dari segi keamananpedagangnya dan pegunjung,” imbuhnya.

Pihaknya juga telah memberikan teguran terhadap pihak pengelola untuk membongkar bangunan tetsebut secepatnya. “Kami langsung menemui pengelola dan ada itikat baiknya untuk sanggup melaksanakan pembongkaran.sendiri,” tambah Santoso.

Ia pun memberikan waktu pembongkaran hingga Rabu (6/11/2019). 

“Tapi kalau masih membandel kami akan melakukan bongkar paksa serta melanjutkan ke jalur hukum,” tutup mantan Kepala Opersional Kebakaran, Dinas Penanggulangan Kebakaran (DPK) Kota Batu


Topik

Peristiwa batu berita-batu Satpol-PP-Kota-Batu -Santoso-Wardoyo penertiban-pedagang-kaki-lima-kota-Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Heryanto