Situs jual beli online saat ini memang banyak dilirik karena kemudahan yang ditawarkan. Tinggal bikin postingan, unggah foto, maka pembeli pun bisa langsung melakukan penawaran. Sayangnya, jual beli online bukan tanpa risiko.
Kasus ini nampaknya bisa menjadi pembelajaran masyarakat yang akan melakukan penjualan motor agar lebih berhati-hati lagi terhadap calon pembeli. Sebab, bisa saja calon pembeli tersebut justru membuat kerugian.
Seperti laki-laki yang ditangkap polisi ini. Polisi membekuk DA (39) warga asli Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. DA merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pura-pura menjadi pembeli. Pelaku selalu mengincar para korbannya yang akan menjual sepeda motor dengan cara online.
Pelaku selalu memantau media sosial maupun situs jual beli. Ketika mendapati target, pelaku langsung saja menghubungi korban berpura-pura minat untuk membeli sepeda motor yang dijual.
"Setelah janjian dengan korban, pelaku langsung saja mendatangi rumah korban berpura-pura akan melihat kondisi motor. Pelaku kemudian ingin melihat BPKB motor. Begitu korban masuk mengambil BPKB motor ke dalam rumah, pelaku langsung membawanya kabur," jelas Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK, MH
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi sebanyak 10 kali di berbagai lokasi di Kota Malang. Pada 10 aksi tersebut, kesemuanya sama, menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli.
Ada tiga laporan terhadap pelaku, yakni aksinya di kawasan Araya pada 19 Juli 2019, kemudian pada 2 Oktober 2019 di kawasan Sawojajar dan terakhir pada 29 September 2019.
"Sebagain motor curian sudah dijual pelaku, namun 4 unit lainnya masih disimpan pelaku masih dalam proses penjualan. Motor curian itu ada yang diganti dengan plat nomor palsu," ujarnya
Penangkapan terhadap pelaku, setelah polisi mendapatkan petunjuk dari CCTV (kamera pengawas) yang sempat merekam aksinya di salah satu TKP. Dari situ, Polisi kemudian berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Singosari dan langsung melakukan penangkapan.
"Setiap berangkat ke rumah korban, pelaku berangkat dengan menggunakan angkutan umum. Saat ini masih kami dalami lagi apakah pelaku berkelompok atau tidak saat beraksi," terangnya
Dari tangan pelaku, diamankan empat unit sepeda motor dan juga 1 buah plat nomor palsu. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara