Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembalakan Sonokeling, Satreskrim Tulungagung Tetapkan 2 Tersangka

Penulis : Joko Pramono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Nov - 2019, 17:23

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi (foto: Joko Pramono/ JatimTIMES)

Kasus pembalakan sonokeling di Kabupaten Tulungagung telah memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembalakan ini.

Mereka adalah terpidana yang tengah menjalani masa hukuman di Polres Trenggalek, atas kasus yang sama di wilayah hukum Polres Trenggalek.

"Sudah kita tetapkan tersangka 2, dan kita kaitkan dengan kasus yang ada di Trenggalek," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, Jum'at (1/11/19).

Dari hasil keterangan 2 orang tersangka ini nantinya, pihaknya akan membidik PNS yang turut serta dalam pembalakan sonokeling.

PNS ini berperan dalam membuat surat palsu untuk pembalakan sonokeling dengan modus perampasan dahan-dahan pohon di jalanan provinsi dan nasional.

"Ya, yang menerbitkan (surat palsu)," ujar Kasat Reskrim.

PNS ini merupakan PNS dari provinsi, namun surat yang dikeluarkan untuk jalan nasional.

Padahal untuk jalan nasional yang berhak menerbitkan surat parampasan pohon adalah dari Kementerian (pusat).

Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa di Tulungagung setidaknya ada 5 pohon sonokeling yang dibalak secara liar.

Tak berhenti pada kedua tersangka yang ada, pihaknya akan mengembangkan kasus ini.

Termasuk mengusut pendistribusian kayu sonokeling liar ini.

"Informasinya  ada yang aku jemput ke sana, orangnya masih kita dalami lagi," tutur Kasat.

Kayu itu sempat dititipkan sementara di Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu, sebelum dikirim ke industri pengolahan kayu.

Pihaknya berencana akan melakukan pemeriksaan ke industri yang dimaksud.

"Ya iyalah, kita kesana (industri)," kata Hendi.

Kasus pembalakan sonokeling sendiri terjadi pada sekitar April 2019 lalu. Kasus yang terjadi di Tulungagung bersamaan dengan wilayah Trenggalek.

Polres Trenggalek sendiri sudah mempidanakan lima orang dalam kasus ini.

Dengan estimasi harga kayu per batang sonokeling mencapai 50 juta rupiah, sementara ada sekitar 89 batang kayu sonokeling yang dibalak secara liar.

Pembalakan kayu sonokeling ilegal di Tulungagung - Trenggalek telah merugikan negara sebesar 44 miliar rupiah.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung Kasus-pembalakan-sonokeling-di-Kabupaten-Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni