Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ancam Sebar Vidio Bugil di Media Sosial, Warga Desa Banaran Trenggalek Diciduk Polisi

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : A Yahya

30 - Oct - 2019, 19:41

Placeholder
Kapolres Trenggalek introgasi pelaku

Ancam akan menyebar luaskan vidio bugil dan peras anak di bawah umur, Lukman Kurniawan Alias Bagas (18) pria asal Desa Banaran Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek terpaksa menikmati pengapnya jeruji besi tahanan Trenggalek.

Pelaku berhasil diamankan petugas setelah orang tua korban tidak terima hingga melaporkan pelaku ke Polsek Watulimo karena anaknya yang masih di bawah umur diancam dan diperas oleh pelaku.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan bahwa unit satreskrim telah berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku tindak pidana pelanggaran UU ITE.

Menurut Calvijn, kejadian berawal saat tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial dan terjalinlah hubungan asmara. Setelah akrab pelaku mencoba menakut-nakuti korban bahwa seolah-olah pelaku bisa melakukan tindakan supranatural dengan maksud bisa menyakiti korban dari jarak jauh.

"Ancaman serta menakut-nakuti korban dengan tindakan supranatural merupakan modus pelaku. Selain mengancam, pelaku juga merayu agar korban mau mengirimkan foto dan video dengan konten pornografi kepada pelaku," ungkapnya, Rabu (30/10/19)

Selanjutnya korban merasa takut dan terpaksa menuruti kemauan pelaku dengan telah mengirimkan foto dan video porno. Korban bahkan mengirimkan 10 video dengan konten pornografi dan puluhan foto kepada pelaku.

Setelah mendapatkan video dan foto korban, pelaku meminta korban untuk mengirim pulsa ke nomer tersangka beberapa kali hingga total mencapai kurang lebih Rp. 2 Juta dengan mengancam akan menyebarkan video dan foto korban. "Korban menuruti pelaku untuk mengisikan pulsa karena pelaku meminta dengan disertai ancaman, apabila korban menolak maka pelaku akan memviralkan foto maupun video tersebut ke media sosial.” terang Calvijn.

Ditambahkan Calvijn, karena korban belum memiliki penghasilan dan diperas terus-menerus, akhirnya  korban memberanikan diri untuk cerita ke temannya hingga terdengar ke orang tua korban.

Dari laporan tersebut petugas berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa handphone milik pelaku. Karena perbuatanya, pelaku diancam dengan pelanggaran undang-undang ITE. "Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara dan dalam kasus ini petugas juga masih mendalami dengan kemungkinan masih adanya korban dan tersangka lainnya," pungkasnya

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Trenggalek berita-Trenggalek kasus-penyebaran-video-bugil pelaku-penyebaran-video-bugil-di-medsos pelaku-penyebaran-video-bugil-di-trenggalek



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

A Yahya