Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Kolabsnya Perusahaan Besar di Malang (8)

Lakukan Transaksi Rp 3,5 Miliar Lebih pada Masa PKPU, Dirut Perusahaan Pengelola Mall Dinoyo Potensi Dipidanakan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

29 - Oct - 2019, 16:21

Placeholder
Foto Dokumentasi MalangTIMES

Polemik internal PT Citra Gading Asritama (CGA) kian bertambah rumit dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU).

Pasalnya, pihak Rizki Ardiansyah, Direktur Utama PT Citra Gading Asritama menurut akta perubahan yang ditengarai diubah sepihak , diduga telah melakukan transaksi pengeluaran keuangan secara ilegal tanpa persetujuan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU).

Padahal, sesuai Undang-Undang PKPU Nomor 37 tahun 2004, pengelolaan perusahaan harus sepengetahuan pengurus PKPU.

"Sebuah perusahaan jika dinyatakan PKPU, maka pengelolaan direksi bersama pengurus. Terutama dalam pengelolaan aset. Direksi tak bisa lagi baik melakukan pengalihan asset dan pengambilan uang sendiri, semua harus disetujui pengurus," jelas Nasrullah, Pengurus PKPU.

Pengurus PKPU bahkan membenarkan pihak Rizky Ardiansyah telah mengeluarkan uang sejumlah Rp 3,5 milyar lebih untuk keperluan honor pengacara serta keperluan lain untuk membayar karyawan sesuai rincian pertanggung jawaban yang dikirimkan ke pengurus PKPU.

"Itu benar dan sudah kami sampaikan pada Hakim. Hakim bahkan mengatakan itu harus dimintakan pertanggung jawaban. Surat pertanggung jawaban itu untuk apa memang ada, tapi itu tidak ada bukti, misalnya untuk gaji karyawan mana kwitansinya? nggak ada. Sehingga sampai detik ini kami menganggap pertanggungjawaban itu belum bisa kami terima," jelasnya.

Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan, mengenai tindakan direksi yang melakukan pengeloaan aset tanpa persetujuan Pengurus PKPU maka sesuai UU kepailitan, pengurus bisa langsung meminta kepada hakim memutuskan PT Citra Gading Asritama pailit tanpa memeriksanya lagi sesuai Pasal 255 UU PKPU.

"Pidananya ada, dia nggak boleh (melalukan pengelolaan aset sendiri tanpa persetujuan pengurus), karena itu merugikan uang kreditur," ujarnya.

Sementara itu, Corporate Lawyer PT CGA, Dr. Solehuddin SH, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh MalangTIMES, masih belum memberikan jawaban meskipun terdengar suara telepon telah tersambung.

Begitu saat MalangTIMES mengkonfirmasinya melalui Whatsapp pada Sabtu (26/10/2019) sekitar pukul 16.48 WIB, selang beberapa menit, Corporate Lawyer PT CGA memberikan pesan jawaban singkat, "Kita ketemu saja besok," balasnya melalui pesan Whatsapp.


Topik

Liputan Khusus malang berita-malang Kolabsnya-Perusahaan-Besar-di-Malang PT-Citra-Gading-Asritama-(CGA) Penundaan-Kewajiban-Pembayaraan-Utang-(PKPU) Corporate-Lawyer-PT-CGA -Dr.-Solehuddin-SH



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto