Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengajukan adendum untuk anggaran Pilkada Banyuwangi tahun 2020 mendatang. Anggaran tambahan yang diajukan KPU Banyuwangi sebesar Rp 12,3 milyar. Anggaran ini untuk memenuhi honorarium Badan Ad Hoc KPU.
"Pengajuan adendum ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan RI atas tambahan honorarium Ad Hoc penyelenggara pemilu. Kami sudah menerima edaran dari KPU RI bahwa usulan kenaikan honor Ad Hoc telah disetujui oleh Menteri Keuangan," kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini, Kamis (24/10/19).
Besaran standar biaya honorarium badan Ad Hoc pemilihan tahun 2020 yang disetujui Menteri Keuangan yakni Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) senilai Rp 2.200.000, anggota PPK sebesar Rp 1.900.000, sekretaris PPK Rp 1.500.000., dan staf PPK sebesar Rp 1.000.000.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rp 1.200.000, anggota PPS Rp 1.150.000, Sekretaris PPS Rp 1.100.000 dan staf pelaksana PPS sebesar Rp 1.000.000. Untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Ketua Rp 900.000., anggota KPPS Rp 850.000 dan Pengamanan TPS (Linmas) Rp 650.000.
"Total anggaran yang dibutuhkan untuk tambahan honorarium mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS mencapai Rp 12,3 Milyar. Pengajuan adendum untuk honorarium badan Ad hoc ini telah kita sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi 15 Oktober 2019 lalu,”katanya.
Dia menjelaskan , dalam NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani, ada klausul terkait perubahan-perubahan anggaran yang belum diatur akan dituangkan dalam adendum
Menurut Anggraini, penambahan anggara untuk honorarium Badan Ad Hoc KPU ini sifatnya wajib. Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak ada klausul yang menyebutkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Jadi berbeda dengan Bawaslu, dalam PMK honorarium Badan Ad Hoc KPU tidak tertera klausul yang mengharuskan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.