Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sehari Sambangi 24 Wajib Pajak Bandel, BP2D Kota Malang Pasang Segel hingga Patok

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

24 - Oct - 2019, 14:48

Placeholder
Petugas pajak BP2D menyegel Karaoke Doremi lantaran menunggak pajak reklame. (Yogi Iqbal/MalangTIMES).

Puluhan petugas  Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang bersama mitra kerjanya kembali menggelar operasi gabungan (opsgab). Kali ini, operasi senyap itu menyasar 24 titik yang berbeda dengan melibatkan tiga tim sekaligus.

Opsgab yang dilaksanakan pada Kamis (24/10/2019) itu di antaranya menyasar tempat hiburan, kos-kosan, hingga rumah atau gedung yang tak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Operasi senyap dilaksanakan untuk menyelamatkan potensi pendapatan daerah senilai kurang lebih Rp 429 juta.

Dari jumlah itu, rinciannya Rp 168,8 juta tunggakan oleh sembilan WP PBB yang tersebar di kawasan Sawojajar, Aris Munandar, Candi Badut, Puncak Mandala, dan kawasan Tidar. Kemudian Rp 83,5 juta yang merupakan tunggakan  reklame dari tujuh titik, yaitu kawasan Sawojajar, Borobudur, Danau Toba, dan Tangkuban Perahu.

Terakhir potensi pajak sebesar Rp 176,8 juta yang merupakan tunggakan pajak kos-kosan di delapan titik. Di antaranya meliputi kawasan  Jl Candi Kalasan, Blimbing, Sigura-gura, hingga Simpang Ijen.

Petugas pajak yang menghampiri setiap titik pun kemudian memberikan tindakan tegas. Mulai dari memasang segel hingga patok berisi teguran. Segel dan patok yang terpasang itu pun akan dilepas hanya setelah wajib pajak (WP) menyelesaikan pembayaran tunggakan.

"Ketika melepas segel tanpa persetujuan, akan melanggar ketentuan pasal 406 KUHP," kata Kepala Bidang Pendataan Pendaftaran, dan Penetapan Pajak Daerah BO2D Kota Malang Tedy S. Soemarna.

Opsgab tersebut sudah dilakukan untuk kali kesekian. Kegiatan tersebut terus dilakukan lantaran sangat efektif memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat, utamanya WP bandel.

"Pajak itu amanah dari masyarakat untuk pembangunan. Tidak semestinya untuk ditahan atau bahkan tidak dibayarkan," tegas Tedy.

Dia menegaskan, opsgab akan terus dilaksanakan BP2D. Sehingga, WP lebih patuh lagi dalam membayarkan kewajiban atas usaha yang telah dibuat. Ketika tak memenuhi kewajiban, maka WP bandel dipastikan mendapat tindakan.

Tedy juga menyampaikan, sebelum memberi tindakan persuasif seperti memasang segel dan patok, petugas sebelumnya telah memberi peringatan. Di antaranya juga sudah mengirimkan surat tagihan untuk segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Jadi, sebelumnya sudah kami beri peringatan dan tagihan tunggakan. Karena belum ada respons, maka langsung kami beri tindakan," ucap dia lagi.

Sementara itu, beberapa area yang disegel petugas BP2D adalah Karaoke Diva Family, Karaoke Doremi, hingga Karaoke Fantasy. Seluruhnya disegel dengan dipasang papan berukuran sangat besar.

"Perhatian. Reklame kini dalam pengawasan tim pemeriksa pajak karena menunggak pajak daerah. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Apabila melepas stiker atau tanggal peringatan ini, melanggar pasal 406 KUHP," bunyi tulisan segel yang kini terpasang di bagian depan tempat karaoke.

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Badan-Pelayanan-Pajak-Daerah Operasi-gabungan Pajak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy