Belum sampai 24 jam dipindah dan ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, seorang tahanan kasus menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, yakni Suhari, warga Jodipan, Kota Malang, meninggal dunia (16/7/2019).
Pria berumur 69 tahun tersebut diduga mengalami serangan jantung. Sebab, dari riwayat kesehatan Suhari, ia menderita penyakit jantung koroner.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan jika salah satu tahanan titipan Polres Malang Kota meninggal dunia di Lapas Lowokwaru.
Suhari ditahan sejak 17 September 2019. Meskipun kondisi fisiknya telah lanjut usia, sebelum ditahan, Suhari telah diperiksa oleh tim dokter. Dan saat itu, tim dokter menyatakan Suhari dapat menjalani penahanan.
"Saat dilakukan penahanan di polres, dokter menyatakan dapat dilakukan penahanan. Dan selama ditahan di rutan polres, almarhum juga tidak apa-apa. Kemarin saat di lapas, infonya sakit. Sekarang masih menunggi visumnya dari rumah sakit," ungkap Komang (17/10/2019)
Suhari dipindah ke Lapas Lowokwaru karena memang saat itu kapasitas tahanan di Polres Malang Kota penuh.
Sementara itu, kuasa hukum Suhari, Hatarto Pakpahan,menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan dasar Suhari yang telah berusia lanjut dan memiliki riwayat penyakit jantung.
Namun sebelum terdapat jawaban mengenai penangguhan penahanan dari pihak kepolisian, Suhari terlebih dulu meninggal dunia. "Kami sudah ajukan surat penangguhan penahanan (19/9/2019) yang juga disertai surat sakit. Namun belum ada jawaban," jelas dia.
Jasad Suhari dikirim ke RSSA untuk menjalani visum guna mengetahui pasti penyebab kematiannya.