Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pilih Tinggal di Gubuk, Seorang Residivis Akhirnya Dijebloskan Penjara Lantaran 'Penyakitnya' Kambuh

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

16 - Oct - 2019, 18:41

Placeholder
Rizki Eka Prasetyo tersangka kasus pencurian saat digelandang petugas ke Polsek Tumpang (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

Setelah sempat melarikan diri selama satu minggu lamanya, pelaku kasus pencurian akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Tumpang. Tersangkanya adalah Rizki Eka Prasetyo warga Jalan Ronggowuni, Desa/Kecamatan Tumpang.

”Tersangka Rizki ini merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian dua buah pagar. Setelah mengetahui lokasi persembunyiannya, pelaku akhirnya kami amankan saat berada di sebuah gubuk yang berlokasi di sekitar kediamannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Tumpang, Ipda Heriyani, Rabu (16/10/2019).

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, aksi pencurian ini terjadi pada 8 Oktober malam. Sedangkan dua pagar yang digasak tersangka Rizki merupakan milik tetangganya sendiri. Yakni Kartono warga Jalan Ronggowuni, Desa/Kecamatan Tumpang.

Kronologinya, sesaat sebelum pergi tidur, korban sempat menyimpan pagar miliknya di pekarangan belakang rumah. Setelah menutup pagar bambu, Kartono akhirnya memutuskan untuk beristirahat.

Ketika memastikan situasi aman itulah, pelaku membuka pagar bambu yang tidak terkunci tersebut. Setelah itu Rizki bergegas mengambil dua pagar sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi kejadian.

”Berdasarkan pengakuannya, tersangka membawa barang hasil curian itu menggunakan mobil pick up milik pengguna jalan yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Sopir pick up itu diberi upah Rp 25 ribu,” terang Heriyani kepada MalangTIMES.

Pagi harinya, lanjut Heriyani, setelah terbangun dari tidurnya korban pergi ke belakang rumah untuk beraktifitas. Disaat bersamaan, Kartono mendapati jika dua pagar miliknya ternyata sudah tidak ada di tempat semula.

Merasa baru saja menjadi korban pencurian, pria 47 tahun itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Tumpang dikerahkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta keterangan beberapa saksi yang dihimpun polisi, pelaku pencurian mengarah kepada Rizki Eka Prasetyo. Seminggu paska aksi pencurian terjadi, polisi mendapat informasi jika Rizki bersembunyi di sebuah gubuk yang berada di sekitar sungai yang ada di samping rumahnya.

Ketika dilakukan penggerebekan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan tanpa perlawanan. ”Tersangka memilih bersembunyi di gubuk karena takut jika dihajar massa usai melancarkan aksi pencurian. Selain itu, pelaku selama ini memang dikucilkan oleh masyarakat karena gemar mencuri,” sambung Heriyani.

Dari hasil penyidikan sementar, aksi pencurian yang dilakukan tersangka Rizki ini bukan kali pertama terjadi. Dihadapan penyidik, pria 23 tahun itu mengaku jika sebelum mengasak pagar milik Kartono, dirinya sudah pernah melancarkan aksi pencurian sebanyak 5 kali.

”Kasusnya masih dalam tahap pengembangan, kami masih memburu keterangan dari para saksi yang pernah menjadi korban pencurian oleh tersangka Rizki. Rata-rata hasil curian yang diambil adalah berbagai barang berharga milik tetangganya ,” ungkap Heriyani.

Berdasarkan catatan kepolisian, sebelum dijebloskan ke tahanan Polsek Tumpang. Tersangka Rizki ini juga pernah mendekam di Lapas Lowokwaru karena kasus pencurian.

”Tersangka merupakan seorang residivis, tahun 2017 lalu dirinya penah dipenjara karena kasus pencurian,” terang anggota polisi yang juga pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi ini.

Guna kepentingan penyidikan, lanjut Heriyani, dua buah pagar besi yang masing-masing berukuran 2 X 2 meter yang dicuri pelaku, disita polisi sebagai barang bukti.

”Terhadap tersangka Rizki kami jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Sedangkan ancamannya, kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto