Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pasutri Muda Kompak Bobol Rumah Tetangga

Penulis : Muhammad Hujaini - Editor : A Yahya

15 - Oct - 2019, 20:25

Placeholder
Pasutri muda yang membobol rumah tetangganya sedang diinterogasi petugas

Sepasang suami istri harus merasakan perihnya hidup di balik jeruji penjara. Pasangan ini diduga telah melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri. Padahal mereka belum lama menjadi pasangan suami istri.

Mereka adalah DA, (18), dan EDP, (18), warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Korbannya Nico Adi Candra, (29) yang merupakan tetangga para tersangka. Keduanya ditangkap tim Buser Polsek Muncar beberapa hari setelah kejadian.

"Kami mendapatkan laporan dari korban bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam rumahnya. Kejadian tersebut diketahui korban sekitar jam 23.00 WIB. Pada saat korban bersama keluarga masuk ke dalam rumah dan melihat jendela belakang dapur dalam keadaan terbuka," kata Kapolsek Muncar AKP Zaenuri, Selasa ( 15/10/10).

Zaenuri menyatakan, pasangan suami istri ini melakukan aksinya pada Kamis (3/10/10) lalu. Mengetahui jendela rumahnya terbuka, korban langsung mengecek barang-barang miliknya. Diketahui sebuah HP Nokia warna hitam raib. Sebuah gelang emas milik anak korban juga hilang. Selain itu sebuah tabung elpiji 3 kg juga digasak pelaku.

"Kami kemudian melakukan lidik dan kita temukan HP milik korban. Selanjutnya pelaku kita amankan dan saat kita lakukan interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya," ujar Polisi yang sebelumnya berdinas di Jember ini.

Belum jelas motif pasangan yang masih tergolong pengantin baru ini nekat membobol rumah tetangganya. Sebab dalam pemeriksaan mereka mengaku tidak memiliki alasan khusus melakukan aksi pencurian tersebut. Kini Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada keduanya.

"Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena masuk dalam rumah dan dilakukan lebih dari satu orang," jelasnya.

Di hadapan Polisi, kedua pelaku mengaku aksi pencurian itu merupakan inisiatif mereka berdua. Namun mereka tidak menjelaskan alasannya melakukan kejahatan tersebut. "Kami melakukannya begitu saja," kata DA.


Topik

Hukum dan Kriminalitas banyuwangi berita-banyuwangi Kapolsek-Muncar-AKP-Zaenuri Sepasang-suami-istri-melakukan-aksi-pencurian-di-rumah-tetangganya-sendiri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Hujaini

Editor

A Yahya