Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar memprioritaskan pemula. Kebijakan itu diambil setelah ada pembatasan pengiriman blanko KTP elektronik (KTP-el) dari pemerintah pusat.
Pembatasan blanko KTP-el yang dilakukan pemerintah pusat terhadap daerah-daerah di kabupaten dan kota di Indonesia berdampak pada menumpuknya pemohon yang terus bertambah setiap hari.
Di Kota Blitar sendiri, jatah yang didapat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya bekisar 500 keping. Hal tersebut dikarenakan mahalnya bahan blanko KTP-el.
Sekretaris Dispendukcapil Kota Blitar Imam Muslih menegaskan, mulai Oktober 2019 pengiriman blanko KTP-el dari Ditjen Dukcapil dibatasi 500 keping per bulan. Hal ini berlaku untuk semua kota dan kabupaten, termasuk Kota Blitar.
Imam mengatakan, karena adanya pembatasan pengiriman inilah, Dispendukcapil Kota Blitar memprioritaskan blanko KTP-el untuk pemula. Sementara masyarakat yang mengubah data KTP akan diberi surat keterangan. Jika ketersediaan blanko sudah mencukupi, masyarakat pemegang surat keterangan akan diberi KTP-el.
“Surat keterangan ini sifatnya sementara. Masa berlakunya juga hanya 6 bulan. Syarat pengurusannya juga sama seperti KTP elektronik,” jelas Imam dikutip BLITARTIMES dari situs resmi Pemkot Blitar, Selasa (15/10/2019).
Imam menyebut, jumlah masyarakat pemula Kota Blitar yang belum melakukan perekaman KTP-el mencapai 4.000 orang. Targetnya, tahun depan masyarakat pemula itu sudah melakukan perekaman. Paling lambat sampai pertengahan tahun 2020.
“Percepatan perekaman KTP-el bagi pemula ini sebagai persiapan menghadapi Pilwali Kota Blitar 2020. Harapannya, sebelum pelaksanaan pilwali September 2020, masyarakat pemula di Kota Blitar sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el,” pungkasnya.