Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tulungagung. Sebelumnya penyelidikan panjang sudah dilakukan oleh pihak Kejari. Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat, Selasa (15/10/19).
"Karena terlalu banyak dan berkembang kami masih fokus untuk perkara dana operasional," terang Rahmat.
Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan banyak penyimpangan dalam perusahaan air minum milik daerah itu. Penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam tubuh PDAM mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Bahkan, Rahmat sudah punya hitungan estimasi kerugian negara yang timbul. Meski demikian, pihaknya menolak memaparkan besaran kerugian itu.
"Yang punya kopetensi menghitung nanti adalah auditor. Kalau saya ungkapkan nanti malah salah," sambung Rahmat.
Dalam penyelidikan ini, pihaknya sudah memeriksa kurang lebih 30 saksi dari ASN Internal PDAM, dan pihak luar yang berhubungan dengan PDAM.
Masih menurut Rahmat, para terperiksa itu antara lain Direktur PDAM, pejabat setingkat kepala bagian dan kepala seksi.
"Yang dari internal lebih dari 10 orang. Tinggal hitung saja, kasi, kabag jumlahnya berapa," tutur Rahmat.
Dari penyidikan yang dilakukan, dirinya memastikan awal November 2019 akan ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ada perkara lain yang anak naik statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasusnya kan dipecah-pecah. Kalau ada fakta baru, masih mungkin berkembang lagi," pungkas Rahmat.
Sementara itu Pj Direktur PDAM Tulungagung, Windu Bijantara saat berita ini ditulis masih belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini. Nomor telepon selluler dan aplikasi perpesanan miliknya juga tidak aktif.