Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Driver Online Ini Kaget, Mau Kirim Paket Kedahuluan Dicegat Satreskoba Polres Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

14 - Oct - 2019, 21:22

Placeholder
Tersangka Dian Pratitis saat digelandang polisi ke ruang penyidikan Satrekoba Polres Malang (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

Dengan kondisi kepala tertunduk, Dian Pratitis warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke ruang penyidikan Satreskoba Polres Malang, Senin (14/10/2019).

Pria 46 tahun itu berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti terlibat jaringan peredaran narkoba jenis Sabu. Ketika diamankan petugas pada akhir pekan lalu, polisi menyita lima poket sabu. ”Barang bukti sabu seberat 8,77 gram yang kami sita dari tangan tersangka, terbagi menjadi lima poket. Satu poketnya berisi antara 0,20 hingga 3 gram sabu,” terang Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Anton Widodo, saat ditemui awak media di sela agenda rilis, Senin (14/10/2019).

Mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini menjelaskan jika lima poket sabu tersebut, disita polisi saat tersangka Dian hendak melangsungkan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.

Saat melakukan penggerebekan, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana bertransaksi narkoba. ”Tersangka mendapatkan pasokan sabu dengan cara sistem ranjau, hingga kini kasusnya masih dalam tahap pengembangan guna memburu keberadaan sindikat lain yang terlibat. Sedangkan terhadap tersangka Dian kami jerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancamannya 12 tahun penjara,” ungkap perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini.

Ditemui di saat bersamaan, tersangka Dian mengaku jika paketan sabu yang dikirim melalui sistem ranjau tersebut dia ambil dari wilayah Surabaya. ”Saya hanya disuruh mengambil paketan sabu, satu gram sabu yang saya ambil itu dibeli seharga Rp 1 juta,” terang pria yang kesehariannya bekerja sebagai driver online tersebut.

Mekanismenya, saat seseorang sudah mengirimkan sejumlah uang. Tersangka Dian langsung diarahkan untuk mengambil paketan barang laknat tersebut. Sesaat sebelum diamankan polisi, Dian mengaku jika paketan sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seorang pembeli yang berasal dari wilayah Kecamatan Kepanjen.

Namun belum sempat menyerahkan paketan, pria itu sudah terlebih dulu diringkus polisi. ”Biasanya, setelah mengambil sekaligus mengantar barang (sabu) saya diberi upah dari sebagian sabu yang telah saya antarkan tersebut,” tutup Dian dengan nada menyesal.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Driver-Online Satreskoba-Polres-Malang Kasat-Reskoba-Polres-Malang -AKP-Anton-Widodo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya