Andik Saputra alias Colopok (25), warga Desa Jingglong, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, kini harus meringkuk di tahanan. Pasalnya, Andik yang masuk DPO sekitar sembilan bulan itu ditangkap anggota Polres Blitar di Bandara Cilik Riwut, Palangkaraya, Kalimatan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi mengatakan, penangkapan pelaku berkat kerja sama antara Resmob Polres Blitar dengan Polsek Pahandut, Polda Palangkaraya.
Pelaku ditangkap karena pada 10 Januari 2019 lalu memukul dan mengancam korban Alek Wijaya (16), warga Banjarsari, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Selain itu, pelaku mengaku sebagai polisi. Sehingga korban tak bisa berbuat apa-apa saat handphone miliknya diambil pelaku.
“Pelaku mengaku sebagai polisi untuk memperdaya korban. Pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban jika dengan tuduhan bermacam macam,” kata AKP Sodik Kamis (10/10/2019).
AKP Sodik menambahkan, sebelumnya Andik merupakan residivis kasus pencurian dan pemalakan. Pada tahun 2018 pelaku mencuri laptop dan handphone dalam sebuah rumah di Sutojayan.
Dikatakan, pelaku sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebuah dosbook handphone, satu unit sepedah motor Yamaha Vixion. “Kini pelaku diamankan di Mapolres Blitar guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.