Tugas yang diemban dan dilaksanakan oleh tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan sama-sama berpengaruh terhadap berlangsungnya proses pendidikan.
Sayangnya, kendala yang kini terjadi di banyak daerah adalah kurangnya tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan. Tak terkecuali di Kota Malang.
"Jadi, kita mempunyai lembaga pendidikan 908 lembaga, tetapi tidak ada peraturan yang yang melindungi kami adanya tenaga kependidikan atau kepala urusan misalnya, di satuan pendidikan. Bahkan pengangkatan tenaga kependidikan juga sudah sekian tahun tidak ada," ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra Zubaidah MM beberapa waktu yang lalu.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1, Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Mereka bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
"Hampir semua sekolah untuk SD tidak mempunyai tenaga kependidikan. Untuk SMP relatif kecil sekali," ungkap Zubaidah.
Karena kurangnya tenaga pendidik yang PNS maupun tidak adanya tenaga kependidikan yang PNS ini, solusinya adalah dengan cara MoU.
"Ini (tenaga kependidikan) padahal dibutuhkan sekali. Maka caranya dengan MoU antara kepala sekolah dan tenaga yang mencari pekerjaan tersebut. Kami tidak berani dari SK Kepala Dinas maupun Wali Kota karena aturannya memang tidak diperbolehkan," bebernya.
Sementara penggajiannya, masih kata Zubaidah, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).