Selama September lalu Satuan Reserse Naoba (Satreskoba) berhasil meringkus 15 tersangka kasus narkoba.
Sebanyak 15 tersangka kasus narkoba meliputi tiga pengedar, empat kurir dan delapan.
15 tersangka tersebut dari hasil penangkapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dengan 10 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Batu.
“Ini merupakan operasi selama September tersebut dilakukan untuk antisipasi maraknya peredaran narkoba menjelang akhir tahun,” kata Kasatreskoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto.
Para pengedar itu yakni Abdul Manan (45), warga Giripurno, Kecamatan Bumiaji tersebut mulanya hendak bertransaksi di Dusun Sekar Puti, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, pada 29 September lalu.
“Kita menangkap tersangka itu setelah kami target operaai (TO) selama kurang lebih dua pekan, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap,” imbuhnya, Senin (7/10/2019).
Kemudian, ada Hafiz Irham (18) dan Rizqi Adi Sampurno yang keduanya merupakan jaringan di Kota Batu dan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Sasaran aksi ketiga bandar tersebut berbeda.
“Kalau Abdul Manan sering menyasar para sopir truk, berbeda dengan Hafis dan Rizqi yang sering memasok wilayah Dampit Kabupaten Malang,” jelas Yussi.
Sementara itu Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menambahkan penangkapan yang dilakukan merupakan ungkap kasus narkotika mulai 9 September hingga 7 Oktober 2019.
Selama kurang kurang lebih satu bulan tersebut, Polres Batu berhasil mengamankan narkotikan jenis sabu-sabu seberat 48,2 gram.
"Selama sebulan ini Satnarkoba berhasil menangkap 10 kasus narkotika dengan 15 tersangka dan mengamankan 48,2 gram sabu. Dari jumlah barang bukti barang haram tersebut, apabila dikonversikan dalam rupiah mencapai Rp 60 juta," ucap Harviadhi.
Ia menerangkan, dengan keberhasilan menangkap pengedar, kurir, dan pengguna sabu-sabu tersebut.
Polres Batu berhasil menyelamatkan 241 orang generasi muda dari narkoba.
“10 kasus, terdangka ditangkap di wilayah hukum Polres Batu. Dengan TKP meliputi Desa Bumiaji, Desa Pendem, Kecamatan Pujon, Desa Pesanggrahan, Kelurahan Temas, Kelurahan Songgokerto, Desa Pandanrejo, dan stadion Brantas,” terangnya.
Menurutnya untuk wilayah hukum Polres Batu yang rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah Kelurahan Songgoriti dan Desa Pendem.
“Sedangkan untuk rentang usia tersangka yang tertangkap mulai dsri 18-47 tahun,” tutupnya.
Sedangkan Akibat ulah 3 pengedar itu dijerat dengan pasal 114 dengan hukuman 4-20 tahun.
Sementara untuk ke 12 tersangka pengguna dan kurir dijerat Pasal 112 dengan hukuman penjara 4-12 tahun.