Sejumlah warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto datangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang di Jalan Kusuma Bangsa, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. Kedatangan warga tersebut untuk mengadukan oknum anggota Satpol PP yang membawa kabur istri orang.
Warga yang mendatangi kantor Satpol PP pada Senin (7/10) siang itu, adalah Heru Susanto (34) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Heru datang dengan didampingi oleh orang tuanya dan beberapa rekannya, serta kuasa hukumnya.
Kedatangan Heru tersebut guna menemui Kasatpol PP Jombang Agus Susilo Sugioto untuk mengadukan ulah oknum anggota Satpol PP berinisial EP. EP menjabat sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP di Kecamatan Perak. Ia diadukan lantaran memabawa kabur istri sah Heru, yakni Sutatik (35).
"Saya tidak terima, saya meminta keadilan di sini. Istri saya dibawa lari anggota sini," terang Heru saat diwawancarai di kantor Satpol PP Jombang.
Dikatakan Heru, istri sah Heru tersebut sering diajak oleh oknum Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Perak untuk pergi jalan-jalan. Perkenalan EP dengan istri Heru ini sudah terjadi sejak 6 bulan lalu, melalui sosial media Facebook.
Puncaknya, EP dan Astutik (istri sah Heru) kepergok Heru sedang berduaan di dalam rumah mertuanya di Dusun Colo, Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, Jombang, pada bulan Juli lalu.
"Tau, saya sendiri tau. Kira-kira ya tanggal 2 bulan 7, saat itu keduanya berduan didalam rumah orang tua istri saya di Desa Sumberringin Kabuh," jelasnya.
Heru yang mendatangi kantor Satpol PP itu, juga membawa bukti foto EP yang sedang bermesraan di suatu tempat. Sejumlah foto itu ia ambil dari akun Facebook dan WhatsApp milik istrinya.
Ia berharap, agar Kasatpol PP bisa bertindak tegas terkait ulah bejat anggota Satpol PP yang bertugas sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Perak itu. "Sebagai anggota Satpol PP gak boleh lah semena-mena gini. Saya minta ini disanksi," tegasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Agus Susilo Sugioto membenarkan bahwa oknum tersebut memang menjabat sebagai Kasi Trantib di Kantor Kecamatan Perak.
Namun, dikatakan Agus, untuk pembinaan anggota yang bertugas di kecamatan bukanlah wewenangnya. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, sambung Agus, memang ada keterkaitannya dengan Satpol PP Kabupaten. Tapi untuk pembinaan kepegawain, ada di Kecamatan.
"Ya pembina kepegawainnya yang bisa memberikan sanksi, dalam hal ini Camat dan Bupati yang bisa," terangnya.
Ditegaskan Agus, terkait laporan keluhan warga tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten akan segera melakukan kordinasi dengan Camat Perak. Terlebih lagi oknum Satpol PP ini statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dengan adanya ini saya akan kordinasikan dengan camat karena ini ada di Camat kewenangannya. Statusnya ini ASN karena sudah menjabat Kasi," pungkasnya.(*)