Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembuat Laporan Polisi Palsu Pemerkosaan Terancam 7 Tahun Penjara

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

25 - Sep - 2019, 19:48

Placeholder
Ilustrasi laporan palsu (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Pembuat laporan palsu mengenai kasus pemerkosaan yang terjadi di parkiran Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya (UB) (29/9/2019), yakni RN (19) warga asal Kelurahan Pinang, Kebayoran Lama atau yang tinggal di Perum Sigura gura, Kota Malang bakal terancam hukuman yang cukup berat. Ancaman itu tidak hanya bakal menimpa RN, tapi juga  AL, pacar terlapor MBE yang menyuruh membuat laporan palsu bakal terancam hukuman yang cukup berat.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, mengenai laporan palsu yang dibuat oleh mahasiswa tersebut, tentunya tetap akan ada konsekuensi hukum yang akan menimpanya.

Terungkapnya laporan palsu mengenai pemerkosaan di kawasan parkiran Fakultas Hukum UB yang dilaporkan pada 29 Agustus 2019 ini, pihak kepolisian membutuhkan waktu sekitar tiga Minggu untuk mengungkapnya.

"Ada pasal yang mengatur mengenai laporan palsu. Pasal 242 ayat 1. Disitu ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polres Malang Kota (25/9/2019).

Mengenai konsekuensi hukum akankah menimpa kedua yang bersangkutan, mengingat AL yang menyuruh RN untuk melaporkan MBE ke polisi atas tuduhan pemerkosaan. Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, jika pihaknya, masih akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan tambahan terdahap para saksi.

"Untuk keduanya (AL dan RN) kami masih akan mengkomplitkan, kami lengkapi dulu, periksa saksi lagi, jika memang nantinya ada yang memang merasa dirugikan dengan laporan palsu ini, segera melapor, dan kami akan juga segera menindak lanjuti," jelasnya.

Tentang laporan palsu, telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 242 ayat 1 tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, yang menerangkan, "barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Sebelumnya, mahasiswa berinisial RN, warga asal Kelurahan Pinang, Kebayoran Lama atau yang tinggal di Perum Sigura gura, Kota Malang melaporkan MBE warga jalam Malatuang, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-Toli, Sulteng pada 29 Agustus 2019 selang beberapa jam setelah terjadinya tuduhan pemerkosaan.

Dari situ, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar lima saksi baik dari saksi korban maupun saksi terlapor. Dari hasil pemeriksaan, didapati keterangan yang janggal.

Pencocokan hasil keterangan dengan fakta di lapangan akhirnya mendapati jika apa yang dilaporkan korban adalah kejadian yang tidak benar atau palsu. Pelapor sendiri, akhirnya juga mengakui jika apa yang ia laporkan adalah tidak benar.

Motif sementara pelaporan palsu tersebut, karena sakit hati dari sang pacar pelapor. Pacar pelapor menduga jika terdapat hubungan antara pacarnya RN dan juga terlapor. Dan untuk membuktikan kesetiaan RN, AL kemudian menyuruh pacarnya untuk melaporkan terlapor dengan tuduhan pemerkosan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembuat laporan palsu laporan palsu pemerkosaan Universitas Brawijaya oknum mahasiswi UB Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya