ARV (35) warga Jalan Muria, Kecamatan Klojen, Kota Malang, hingga saat ini (22/9/2019) masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang. Penerima paket 4 kg ganja dari Medan tersebut, berhasil meloloskam diri sebelum petugas mendatangi kediamannya.
Nama ARV muncul setelah petugas terlebih dulu menangkap dua pelaku lainnya yakni AR (34) warga Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan CF (39) warga Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang menyebut, jika ARV juga terlibat dalam penerimaan paket ganja.
Pengungkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi mencurigakan mengenai adanya pengiriman paket dari Riau dan Medan yang dikirim ke Kota Malang.
Kecurigaan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek rumah AR. Di sana, benar saja, petugas mendapati barang bukti paket ganja seberat 1 kg. Dan ditelusuri lebih lanjut, AR mengatakan jika paket ganja tersebut merupakan milik dari CF.
Tak menunggu lama, petugas langsung bergerak menuju rumah CF untuk menangkapnya. Di sana CF yang berhasil diamankan, tak bisa mengelak lagi, setelah dipertemukan dengan AR. "Dari sinilah, kedua pelaku menyebut nama ARV. Langsung kita datangi rumahnya, tapi yang bersangkutan ini sudah tidak ada. Hanya ada paket ganja seberat 4 kg yang berhasil diamankan," papar Kepala BNN Kota Malang, AKBP Agus Irianto
Lanjutnya, dari informasi yang didapat petugas, terdapat informasi mengenai keberadaan pelaku. Pelaku ARV melarikan diri ke kawasan utara dan saat ini masih dalam pengejaran. "Pokoknya informasi lari ke kawasan utara, kita belum bisa sebutkan, masih kami lakukan pengejaran, semoga bisa segera tertangkap," jelasnya
Mengenai harga, keuntungan dan berapa pelaku menjual paket ganja tersebut, pihak BNN enggan menyebut pasti nominalnya. Sebab, menurut pihak BNN jika nantinya disebutkan harga pembelian maupun keuntungan yang diperoleh pelaku, dikhawatirkan justru akan memancing orang lain untuk menjadi pengedar.
Sementara itu, akibat perbuatannya, dua pelaku bakal terancam Pasal 111-114 junto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.