Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Agar Nyaman dan Aman, Komite Sekolah di Kabupaten Malang Bisa Jalankan Tiga Point Hasil FGD Ini

Penulis : Dede Nana - Editor : Heryanto

22 - Sep - 2019, 15:36

Placeholder
Suasana FGD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dalam upaya menimba pemikiran pemangku kepentingan sebagai rekomendasi penyusunan teknis penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Malang (Arifina MalangTIMES)

Menuju tata kelola yang baik dan bersih di lembaga pendidikan, diperlukan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan. 

Tak hanya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat pusat, maupun Dinas Pendidikan di daerah, tapi peran serta masyarakat pun bisa menjadi bagian dalam mewujudkan tata kelola yang baik, bersih dan tentunya juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku di dalamnya.

Tak terkecuali bagi Komite Sekolah yang merupakan elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016.

Seperti diketahui keberadaan Komite Sekolah, yang dimaksudkan sebagai wujud keterlibatan masyarakat dalam membangun dunia pendidikan tak lepas juga dari berbagai persoalan. Baik antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah, sampai juga dengan wali murid, terkait berbagai kebijakan terkait penggalangan dana.

Hal ini pula yang membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tidak menutup mata. 

Melalui berbagai kegiatan yang melibatkan Komite Sekolah, misalnya terbaru adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan pendidikan dengan menghadirkan 20 praktisi ahli dan pemangku kepentingan lainnya. 

FGD tersebut, kata Puji Hariwati, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, sebagai upaya menimba pemikiran dalam memperbaiki pelayanan pendidikan di masa depan.

"Selain tentu juga merumuskan pedoman teknis pelibatan masyarakat dalam pendidikan, seperti Komite Sekolah. Harapan kami jelas agar terbangun harmonisasi dan kenyamanan serta keamanan dalam menjalankan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Malang," kata Puji yang memberikan contoh  fungsi Komite Sekolah terkait penggalangan dana pada wali murid.

"Agar Komite Sekolah aman dan nyaman dalam hal itu, tentu perlu adanya berbagai hal teknis yang perlu disiapkan. Begitu pula dalam memberikan informasi kepada wali murid terkait penggalangan dana itu," ujarnya.

Puji menyatir Pasal 10 Ayat (2) Permendikbud 75/2016, bahwa Komite Sekolah boleh melakukan  penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya. 

Seperti memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

"Tapi, ada beberapa hal teknis yang juga harus dilakukan Komite. Hal-hal inilah yang kita kuatkan dalam FGD beberapa waktu lalu," ucapnya.

Hal-hal tersebut adalah, pembuatan proposal oleh Komite Sekolah yang diketahui oleh sekolah, sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Berikutnya adalah pembukuan atas hasil penggalangan dana pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah. 

Dimana hasil penggalangan tersebut, bisa digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan dan pengembangan sarana/prasarana, serta pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah. 

"Sementara penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah. Hal ini juga bisa dipertanggungjawabkan secara transparan serta dilaporkan kepada Komite Sekolah dalam bentuk proposal," urai Puji yang juga mengutip Pasal 16 Permendikbud 75/2016.

Terpisah, Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Program (Renvapor)  Cecep Lili, menyimpulkan hasil FGD dan penjelasan Sekretaris Dinas Pendidikan, dalam tiga poin penting. 

Dimana, dari tiga poin tersebut, nantinya, akan dijadikan pedoman teknis pelibatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. 

Ketiga poin itu, pertama adalah tata kelola kelembagaan harus kuat. 

"Artinya, dalam pembentukan komite sekolah harus betul-betul berpedoman pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan perda pendidikan yang ada saat ini," ujar Cecep.

Kedua, proses penggalangan dana harus lebih transparan, dan akuntabel. 

Dimana, komite harus tertib administrasi dalam proses penggalangan dana. 

"Seperti yang disampaikan Bu Puji, komite harus membuat proposal, dan tentunya memiliki bendahara. Dalam rapat dengan wali murid pun, harus ada notulen dan surat pernyataan bermaterai," lanjutnya.

Point ketiga adalah terkait monitoring evaluasi (monev) yang wajib dilakukan komite sekolah.

Misalnya, menyediakan pelaporan secara online tentang proses penggalangan dana dan penggunaanya. 

Sekaligus melaporkan aset-aset bantuan dan sumbangan yang digalangnya kepada Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui Dinas Pendidikan.

"Hal lainnya yang jadi catatan hasil FGD, komite wajib memastikan tidak ada 'double accounting' atau perhitungan ganda dari barang inventaris. Sekaligus komite harus membuat SOP (Standard of Procedure) mengenai pembentukan, penggalangan dana, san proses monev,"pungkas Cecep.


Topik

Pendidikan Komite-Sekolah-di-Kabupaten-Malang FGD-Dinas-Pendidikan-Kabupaten-Malang pemkab-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Heryanto