Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gemas Jatim Tagih Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

17 - Sep - 2019, 21:06

Placeholder
Aksi Gemas di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, tuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (Istimewa)

Gerakan Masyarakat Jawa Timur (GEMAS JATIM) tagih janji DPR RI untuk segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU yang dinilai sengaja diulur-ulur untuk tak segera disahkan itu disebut melalui sederet proses yang janggal.

Melalui keterangan tertulisnya, FPL wilayah Jatim-Bali, Nunuk Fauziyah menyampaikan, GEMAS mengamati telah terjadi penyebaran fitnah yang sistematis dan meluas dalam bentuk propaganda yang membelokkan substansi RUU P-KS dalam bentuk ujaran-ujaran yang negatif dan penuh kebencian.

"Seperti awal tahun 2019 beredar di sosial media yang menuduh secara ekstrem bahwa RUU P-KS itu pro zina dan LGBT, dua kata yang menghasut publik untuk menolak pengesahan RUU tersebut," katanya, Selasa (17/9/2019).

Saat ini, lanjutnya, tuduhan itu diperluas menjadi lebih ekstrim lagi. Disebut bahwa RUU P-KS sebagai semangat kebebasan seksual yang diusung kelompok feminis untuk membuka pintu-pintu kemaksiatan, dan pelecehan terhadap syariat Islam dan Pancasila. Tuduhan-tuduhan tersebut tentu saja sangat melukai hati korban, membuat banyak orang ketakutan, bahkan lebih menakutkan dari kasus kekerasan seksual itu sendiri. "Dampak fitnah tersebut, banyak orang menolak pengesahan RUU P-KS tersebut," katanya.

Sepanjang tahun ini, sejalan dengan Kemenkominfo dan KPPPA, menurutnya GEMAS terus melakukan klarifikasi untuk meluruskan pandangan negatif yang ekstrim tersebut antara lain, RUU P-KS dibentuk dan dibangun oleh sejumlah kelompok pendamping korban kekerasan seksual yang jumlahnya semakin bertambah.

"Kasus perkosaan YY adalah awal mula ledakan protes publik bagaimana kasus-kasus kekerasan seksual yang sadis dibiarkan begitu saja dan tidak ada perangkat hukum khusus untuk mencegah dan melindungi korban dari  persoalan kekerasan seksual," jelasnya.

RUU P-KS ia sebut menjadi solusi atas situasi 'Darurat Kekerasan Seksual'. Komnas Perempuan merilis catatan tahunan 2018, jumlah kasus kekerasan seksual naik menjadi 406.178 dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 348.466. Jawa Timur menduduki peringkat ke 2 terbanyak kasus kekerasan.

"Komnas Perempuan juga mencatat bahwa tahun ini kasus kekerasan seksual juga meluas di dunia siber, meningkatnya kasus inses dan meningkatnya perkosaan perempuan disabilitas," tambahnya lagi.

Menurut Komnas Perempuan, lanjut Nunuk, banyak hal yang tidak dapat dilakukan melalui perangkat hukum yang ada saat ini sehingga diperlukan perangkat hukum KHUSUS dalam mengatasi situasi mengerikan tersebut, karena persoalan yang semakin kompleks dan luas.

"RUU P-KS memberi payung hukum untuk dapat tercegahnya dampak kekerasan seksual yang berjangka panjang yang mengena pada kesehatan fisik,kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi korban, gangguan kronis dan mempengaruhi munculnya perilaku kesehatan yang negatif, bahkan hingga pembunuhan, kematian maternal, kematian yang berhubungan dengan AIDS," tegasnya.

Dia menyampaikan, RUU P-KS sangat di butuhkan masyarakat Indonesia dan akan sangat membantu mempermudah aparat hukum mengidentifikasi setiap kasus yang sedang di tangani. Dia menegaskan, RUU P-KS tidak ada hubungannya dengan kebebasan seksual, pro zina, maksiat dengan LGBT. Justeru RUU tersebut menitikberatkan pada perlindungan korban dan menghukum pelaku dalam berbagai tingkat, dengan berbagai pola kekerasan seksual yang terjadi.

Atas situasi yang menyakitkan ini maka GEMAS Jatim menurutnya menyampaikan sikap. Salah satunya adalah menolak penundaan, penghasutan atau fitnah dan penghinaan terhadap pengesahan RUU P-KS. Karena situasi ini disebut telah mempermainkan dan menyakiti perasaan seluruh korban di Indonesia.

Menurutnya, GEMAS Jatim menuntut DPR RI untuk membahas DIM (Daftar Inventarisir Masalah) RUU dan membentuk tim perumus, guna memastikan pembahasan RUU dilaksanakan pada bulan September 2019 sesuai jadwal. Selanjutnya mengesahkan RUU P-KS yang memastikan jaminan perlindungan korban melalui ketentuan pemidanaan pelaku, hukum acara pidana khusus penanganan kasus, serta perlindungan dan pemulihan hak korban.

"DPRD Provinsi Jawa Timur yang telah dilantik periode 2019-2023 kami desak lebih peka terhadap perlindugan perempuan dan anak dengan turut mendorong Panja RUU P-KS DPR RI untuk pengesahan RUU P-KS menjadi payung hukum khusus bagi Pencegahan Kekerasan Seksual, Perlindungan dan Penanganan korban Kekerasan Seksual," pungkasnya.

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang DPRD-Provinsi-Jawa-Timur Gerakan-Masyarakat-Jawa-Timur kekerasan-seksual RUU-Penghapusan-Kekerasan-Seksual



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya