Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Konsumsi Ekstasi, Warga Kepung Kembali Ditangkap Polisi

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : A Yahya

16 - Sep - 2019, 20:53

Placeholder
Tersangka berikut barang bukti ketika diamankan di Mapolres Kediri. (Foto: Istimewa)

Yermia Krisnanto, warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung harus kembali berurusan dengan hukum. Pria berusia 30 tahun tersebut diamankan Satresnarkoba Polres kediri karena terbukti mengonsumsi pil jenis ekstasi. Dari tangan tersangka petugas mengamankan enam butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

KBO Satresnarkoba Polres Kediri Iptu Ashanik mengungkapkan pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Kediri. Pelaku merupakan seorang residivis pengedar sabu-sabu. Setelah keluar dari lapas, anggota Satresnarkoba Polres Kediri terus melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Kediri. Anggota kami terus melakukan pemantauan kepada pelaku apakah dia masih melakukan peredaran narkotika atau tidak,” ungkap Iptu Ashanik.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ternyata benar, petugas mendapatkan informasi jika tersangka masih mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Petugaspun kembali melakukan penangkapan terhadap Yermia saat berada di sebuah kafe di Kecamatan Pare.

Petugas melakukan penggeledahan di tubuh tersangka. Namun sayangnya barang bukti sabu-sabu yang dicari telah habis dipakai oleh pelaku. Petugas menemukan enam butir pil ekstasi di dalam saku celana milik pelaku. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Ashanik menambahkan pil tersebut dibelinya dari seorang kenalannya dengan harga Rp 250.000 per 10 butir. Namun ketika diinterogasi lebih dalam, pelaku mengaku jika dalam bertransaksi keduanya menggunakan sistem ranjau dan uang ditaruh di sebuah tempat.

Dari tersangka Yermia petugas mengamankan barang bukti berupa 6 butir ekstasi warna biru dan 1 buah HP merk Samsung. 
“Kita masih terus melakukan pengembangan dan saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Kediri,” tegas Iptu Ashanik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kediri-brita-kediri KBO-Satresnarkoba-Polres-Kediri kasus-narkoba kasus-narkoba-di-kediri pelaku-penyalahgunaan-narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

A Yahya