Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Curi Motor, Residivis Ini Dibekuk Resmob Polres Banyuwangi

Penulis : Hakim Said - Editor : Heryanto

15 - Sep - 2019, 18:52

Placeholder
Pelaku Curanmor Taufik Hidayat dan barang bukti motor Honda Beat di Mapolres Banyuwangi

BANYUWANGITIMES - Resmob Unit Pidum Polres Banyuwangi berhasil membekuk pelaku pencurian motor Honda Beat tahun 2014 warna merah, bernama Taufik Hidayat (19), warga Perum Klatak Blok A14 Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (6/9/19). 

Taufik diamankan oleh aparat saat berada di wilayah Asembagus  Kabupaten Situbondo.

Dari interogasi aparat, Taufik merupakan residivis yang baru 1 bulan keluar dari Lapas Banyuwangi.

Dia sebelumnya juga terlibat dalam perkara yang sama, yaitu pencurian motor. 

Sedangkan korbannya adalah Mulyo Wati (67), warga Wisma Mulya Dusun Krajan RT 1 RW 10 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Keterangan Kasatreskrim AKP Panji P Prathista, pada Rabu 4 September 2019 sekira 05.00 WIB, setelah sholat subuh korban melihat motornya sudah tidak ada. 

Kemudian dia mencari kunci motor yang ditaruh diatas meja kamarnya, namun ternyata kuncinya juga sudah tidak ada.

"Korban langsung melapor ke Mapolres. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,-," sebut Kasatreskrim AKP Panji, sebagaimana rilis yang dikirim humas polres ke media ini, Minggu (15/9/19) sore.

Pasca menerima laporan, tim Resmob Pidum langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah sekian hari, akhirnya ada titik terang dan pelakunya mengarah kepada Taufik Hidayat.

"Dirasa A 1, Resmob kita bergerak ke wilayah Asembagus Kabupaten Situbondo, untuk mengamankan pelaku bernama Taufik. Dan pelaku ini membenarkan bahwa dirinya yang mencuri motor tersebut dengan cara mengambil kunci motor didalam kamar korban di Wisma Mulya Ketapang," beber AKP Panji.

Kini, baik pelaku curanmor Taufik Hidayat maupun barang bukti Honda Beat 2014 warna merah nopol P 4593 YF sudah diamankan di mapolres. 

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana KUHP," pungkas Kasatreskrim AKP Panji.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas banyuwangi berita-banyuwangi curanmor-banyuwangi banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hakim Said

Editor

Heryanto