Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gayeng, BEM Malang Raya Diskusikan Masa Depan RUU KPK di Coffee Times

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

11 - Sep - 2019, 22:20

Placeholder
Suasana Diskusi BEM Malang Raya terkait Revisi UU KPK di Coffee Times (CT) area Terminal Kopi Malang, Pasar Terpadu Dinoyo (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES)

Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 30 tahun 2002 masih menjadi perbincangan hangat.

Banyak pihak yang menyayangkan tindakan DPR RI yang seolah akan berimbas pada pelemahan kinerja lembaga antirasuah itu.



Tak terkecuali di Kota Malang, dalam diskusi yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Malang Raya di Coffee Times (CT) dalam area Terminal Kopi Malang di Pasar Terpadu Dinoyo Lantai 2 malam ini (Rabu, 11/9). 

Mereka mengkritisi RUU KPK yang kabarnya akan disetujui Presiden Jokowi ini dibahas. 

Bagaimana kinerja KPK jika tidak lagi menjadi lembaga Independen?

Lalu Alex T.S.H , Akademisi Hukum menyatakan jika RUU KPK tidak melulu melemahkan atau mengancam. 

Namun, melihat yang berkembang di masyarakat, opini akan RUU memang mengarah dalam pelemahan lembaga independen KPK. 



"Karena selama ini masyarakat berharap kepada KPK yang konsen dalam pembahasan korupsi. Nah, timing atau waktu yang digunakan oleh DPR ini yang merevisi UU KPK inilah yang mau tidak mau menjadikan opini KPK dilemahkan. Patut dicurigai memang, apalagi masa jabatan DPR RI hanya tinggal sedikit," ungkapnya di hadapan sekitar seratus aktivis kampus di Kota Pendidikan ini.

Nah, yang menjadi sorotan yakni apakah sudah tepat untuk menyegerakan RUU KPK tersebut di tengah kondisi parlemen yang akan habis masa jabatan. 

Ditambah lagi KPK adalah satu-satunya lembaga yang masih diharapkan dalam menyelamatkan kondisi bangsa dalam penindakan korupsi.



"Secara umum kita patut curiga, terlepas setuju atau tidak. KPK tetap eksis menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Karena dibidang itulah mereka independen," imbuhnya.

Salah satu yang memang juga menjadi hal krusial yaitu terkait masalah Dewan Penasehat. 

Di mana, dalam RUU KPK ini, lembaga antirasuah harus mendapatkan izin untuk melakukan penyadapan. Padahal, sebagai lembaga independen KPK tidak membutuhkan hal itu.

 


"Sebagai lembaga super power istilahnya, tentu KPK memiliki perangkat-perangkat khusus untuk melakukan penyadapan. Di RUU hal itu harus melalui izin Dewan Penasehat yang nantinya berasal dari lembaga eksekutif dan legislatif. Di belahan dunia manapun lembaga independen tidak ada kaitannya dengan itu," pungkasnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya