Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran. Selama ini, kesadaran wajib restoran di wilayah Kabupaten Blitar tersebut terindikasi masih rendah.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Ismuni mengatakan meskipun setiap tahunnya Pemkab Blitar mampu meraup sekitar Rp 2 miliar dari pajak restoran, namun berdasarkan evaluasi yang dilakukan, pemungutan pajak restoran ternyata belum optimal.
Menurut Ismuni, belum optimalnya sektor pajak restoran disebabkan sampai saat ini masih banyak restoran yang belum menerapkan dan menyetorkan pajak restoran. Sehingga banyak potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor restoran yang hilang.
“Jika dikalkulasi secara total, PAD pajak restoran di Kabupaten Blitar baik dari rumah makan maupun catering mencapai sekitar Rp 2 miliar setiap tahunnya. Ternyata setelah kita evaluasi, jika optimal pajak restoran ini bisa mencapai menghasilkan PAD hampir Rp 3 miliar setiap tahunnya,” ungkap Ismuni.
Menindaklanjuti hasil evaluasi lanjut dia, saat ini Bapenda gencar melakukan sosialisasi pajak restoran dengan memasang pemberitahuan kepada wajib pajak restoran. Pemberitahuan itu dipasang di tempat-tempat umum yang strategis.
“Secara aturan tidak ada sanksi hukum untuk pemilik restoran tidak wajib pajak. Namun kami pastikan secara berkala memberikan sanksi bagi pemilik restoran berupa sanksi administrasi dan sanksi moral untuk pemilik restoran bersangkutan,” pungkasnya.(*)