Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan KTP di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Heryanto

03 - Sep - 2019, 19:08

Placeholder
(kiri) Kasat Reskrim Polrea Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menunjukkan barang bukti KTP dan KK palsu saat pers rilis di Mapolres Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

Dua pelaku pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Jombang berhasil berhasil ditangkap Polisi. 

Para pelaku menggunakan blanko KTP asli untuk melakukan praktik pemalsuan KTP tersebut.

Dua pelaku yang berhasil diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang Yakni Fatkhul Dwi Rohman (32), warga Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang selaku pemesan KTP palsu, dan Anjik Zuanto (36), warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak selalu pembuat KTP palsu.

"Pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira jam 22.00 wib kami melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga dapat membuat KTP dan KK yang tidak sesuai dengan data yang aslinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Selasa (3/9) sore.

Menurut penjelasan Azi, pelaku sudah 4 bulan ini membuat KTP palsu di wilayah Jombang. 

Dari pengakuan pelaku, Anjik baru melayani pembuatan 2 KTP dan KK palsu yang diorder oleh Fatkhul.

KTP dan KK palsu ini dioerder pelaku Fatkhul untuk kepentingan kredit motor di Jombang. "Untuk KTP dan KK ini tarifnya Rp 200 ribu," ujarnya.

Diterangkan Azi, untuk pembuatan KTP palsu ini, pelaku menggunakan blanko KTP asli yang dibawa oleh pemesan KTP palsu. 

KTP palsu dibuat dengan cara melakukan scanning terhadap KTP maupun KK asli dari identitas lama yang telah habis masa berlakunya. Kemudian, untuk foto diedit melalui komputer.

Setelah itu, hasil untuk KTP dicetak menggunakan printer warna pada lembaran plastik mika dan hasil cetakan dipotong, kemudian ditempelkan pada material e-KTP bekas sehingga menyerupai e-KTP asli.

Sedangkan untuk KK, dicetak warna menggunakan printer warna pada lembaran kertas HVS putih ukuran F4 kemudian dilaminating.

"Kalau blanko KK itu ndak asli, jadi dia menggunakan kertas HVS. Hasilnya jauh dari yang asli. Untuk blanko KTP bahan bakunya memang asli, dia dapatnya dari teman-temannya atau dari si pemohon KTP yang sudah mati lama," terang Azi.

Dari ungkap kasus pemalsuan KTP dan KK itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit komputer, 1 unit printer, 2 lembar e-KTP, dan beberap lembar SUKET (Surat Keterangan), serta KK yang diduga palsu.

"Pasal 96A jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.(*)


 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas jombang-brita-jombang pelaku-pemalsuan-KTP-dan-KK-di-Jombang kasus-pemalsuan-KTP-dan-KK-di-Jombang Polres-Jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Heryanto