Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Beraksi di Karnaval Gondanglegi, Dua Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Sep - 2019, 14:26

Placeholder
Tersangka Effendi seorang residivis kasus pencurian saat kembali diringkus polisi (Foto Humas Polres Malang for MalangTIMES)

Pernah mendekam di balik jeruji tahanan, tidak membuat Effendi warga Jalan Sumpil, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini kapok. Minggu (1/9/2019), pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis tersebut kembali dijebloskan polisi ke dalam bui.

”Tersangka Effendi diamankan jajaran kepolisian Polsek Gondanglegi sesaat setelah melakukan aksi pencurian sebuah handphone,” kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, Senin (2/9/2019).

Diperoleh keterangan, aksi pencurian ini terjadi di arena karnaval Pesona Budaya yang diselenggarakan di kawasan Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi. ”Saat melancarkan aksinya, tersangka Effendi tidak sendirian. Dia beraksi dengan seorang temannya yang saat ini masih berstatus buron,” terang anggota polisi yang akrab disapa Ainun ini.

Handphone yang dicuri oleh komplotan spesialis pencurian dan pencopetan ini, diketahui milik Ning Tatik warga Dusun Krajan, Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading.

Sesaat sebelum melancarkan aksinya, sekitar pukul 13.00 WIB, komplotan pencuri yang terdiri dari dua orang ini, tiba di lokasi karnaval yang diselenggarakan di Kecamatan Gondanglegi.

Setibanya di lokasi kejadian, kedua pelaku langsung masuk ke dalam kerumunan warga yang sedang menikmati salah satu hiburan rakyat yang merupakan agenda tahunan tersebut.

Setelah berkeliling untuk mencari mangsa, Effendi dan seorang temannya yang diketahui berinisial AH sepakat untuk menggasak handphone milik Ning Tatik.

”Ketika melancarkan aksinya, komplotan pencuri ini saling berbagi tugas. Dimana pelaku AH bertugas sebagai eksekutor, sedangkan pelaku lainnya (Effendi) bertugas membawa barang hasil curian,” ungkap Ainun.

Ketika Ning Tatik terlena, AH langsung mengambil handphone yang disimpan korban di dalam kantong pakian nya. Setelah berhasil menggondol perangkat elektronik tersebut, AH langsung menyerahkannya kepada tersangka Effendi, sebelum akhirnya kedua pelaku bergegas untuk kabur.

Tidak berselang lama, Ning Tatik akhirnya menyadari jika dirinya baru saja menjadi korban pencopetan, sesaat setelah mengetahui handphone yang hendak diambil dari kantong pakaiannya sudah tidak ada di tempat semula.

Merasa baru saja menjadi korban pencurian, wanita 35 tahun itu memilih untuk melaporkannya kepada petugas kepolisian yang saat itu sedang melakukan penjagaan di agenda karnaval.

Kepada polisi, korban mengaku jika sebelum handphone hilang, dirinya dipepet oleh dua orang laki-laki yang mencurigakan. Petugas yang mendapatkan keterangan dari ciri-ciri pelaku, langsung dikerahkan untuk melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Beberapa saat kemudian, salah seorang anggota kepolisian yang melihat pelaku Effendi sedang berada di area karnaval langsung meringkusnya. Semula pria 47 tahun itu sempat mengelak jika dirinya mengambil handphone milik korban. Namun saat digeledah, polisi mendapati satu unit handphone milik korban yang disimpan di kantong celananya.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka Effendi beserta satu unit handphone Oppo milik korban langsung dibawa ke Mapolsek Gondanglegi. ”Kasusnya masih dalam tahap pengembangan, tim sudah diterjunkan ke lapangan guna memburu keberadaan AH yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuh perwira polisi dengan tiga balok di bahu ini.

Dari hasil penyidikan sementara, sebelum diamankan polisi karena kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Gondanglegi. Tersangka Effendi dan seorang temannya yang berinisial AH, sudah pernah dijebloskan kedalam penjara karena kasus serupa.

”Kedua tersangka yakni AH dan Effendi ini merupakan seorang residivis. Sebelumnya keduanya sudah pernah dijebloskan kedalam penjara karena kasus pencurian dan pencopetan,” tutup mantan Kasat Binmas Polres Malang ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Effendi-warga-Jalan-Sumpil residivis-kasus-pencurian-Kasubag-Humas-Polres-Malang-AKP-Ainun-Djariyah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni