Tim Opsnal Satnarkoba Polres Situbondo berhasil membekuk 1 orang tersangka WH (37) yang diduga pesta sabu di lokasi Pondok Bambu, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Senin (19/8/2019).
Pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat yang menjelaskan bahwa di lokasi pondok bambu di wilayah Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa, Situbondo, sering dijadikan ajang pesta narkoba jenis sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 wib petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan menjumpai beberapa orang yang diduga sedang asik berpesta sabu.
Dalam operasi tesebut, Tim Opsnal Satnarkoba hanya berhasil mengamankan 1 tersangka atas nama WH (37) warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa dengan barang bukti 3 paket diduga kuat adalah narkoba jenis sabu.
Sabu yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka tersebut masing-masing seberat 0,21 gram, 0,28 gram dan 0,24 gram, seperangkat alat hisab berupa sebuah sekop sabu terbuat dari sedotan, sebuah pipet kaca berisi sabu, sebuah korek api gas, sebungkus rokok Apache, sebuah gunting, sebuah HP dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Kasubbag Humas Iptu Nanang Priyambodo menyampaikan saat petugas datang ditemukan beberapa orang diduga sedang nyabu kemudian melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berikut barang buktinya.
“Hanya 1 tersangka yang kini diamankan di Mapolres Situbondo dengan barang bukti 3 paket Sabu beserta alat hisapnya, 1 Hp dan 1 unit sepeda motor Honda Beat, untuk tersangka lainnya masih dalam proses pengembangan sesuai keterangan tersangka," kata Iptu Nanang Priyambodo.