Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Waspada, Dua Pelaku Penipuan Kelas Internasional Masih Berstatus Buron

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

16 - Aug - 2019, 18:46

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (dua dari kiri) saat menunjukkan barang bukti dalam kasus penipuan berskala internasional (Foto : Ashaq Lupito / MalangTIMES)

Awal pekan ini, jajaran kepolisian Polres Malang berhasil membongkar kasus penipuan kelas internasional. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka. 

Mereka adalah Rina Liffriyanti warga Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang dan satu pelaku lainnya merupakan warga Nigeria, dia adalah Ekene Ugwuanyi.

”Kedua tersangka yang baru saja kami amankan ini, merupakan dua dari empat pelaku komplotan pencurian berskala internasional. Sedangkan dua pelaku yang terduga terlibat, saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat ditemui awak media disela-sela agenda rilis, Jumat (16/8/2019).

Seperti yang dijelaskan dalam pemberitaan sebelumnya, awal pekan lalu kedua pelaku penipuan yang melibatkan warga Nigeria ini, berhasil diringkus Satreskrim Polres Malang ketika keduanya berada di Kecamatan Beji, Kota Depok, Senin (12/8/2019).

Kedua tersangka diringkus polisi karena telah melakukan penipuan online terhadap AM (inisial) warga Kelurahan Kemantren, Kecamatan Jabung.

Akibat aksi penipuan berskala Internasional tersebut, pria 30 tahun itu mengalami kerugian hingga Rp 36 juta.

Kapolres Malang dengan pangkat dua melati dibahu ini menjelaskan, dua pelaku yang terduga terlibat kasus penipuan ini, berperan sebagai seorang wanita bernama Tonia Rawson. 

Terhadap korbannya, perempuan itu mengaku jika dirinya bekerja sebagai Dokter Genelogis di Lenox, Newyork, USA.

”Modus penipuan ini bermula dari pelaku Tonia Rawson yang mencari calon korban melalui media sosial. Sekiranya sudah mendapat sasaran, pelaku akan mengajak korban untuk chatting melalui nomor WhatsApp. Sedangkan nomor yang digunakan merupakan nomor dari Amerika. Hal itu dilakukan agar korban percaya jika pelaku memang berdomisili di Amerika,” terang anggota polisi yang akrab disapa Ujung ini.

Pihaknya menambahkan, jika sudah mendapatkan nomor WhatsApp korbannya.

Pelaku yang mengaku bernama Tonia Rawson ini, akan menawarkan hadiah kepada korban.

Diketahui, hadiah yang dipaketkan ke dalam sebuah koper tersebut berisi uang senilai 34.600 Dolar USA atau setara dengan Rp. 468 juta.

”Uang itu diakui pelaku dikirim dari luar negeri melalui jasa ekspedisi yang ada di Indonesia. Guna meyakinkan para korban, pelaku akan menyertakan link jasa ekspedisi yang menyatakan jika paketan hadiah yang diberikan pelaku seolah-olah benar-benar dikirim,” ungkap anggota polisi nomor satu di Kabupaten Malang ini.

Jika sang korban membuka situs abal-abal yang dikirimkan pelaku, maka dua komplotan lainnya akan mulai beraksi. 

Pertama korban akan dihubungi oleh tersangka Rina yang mengaku sebagai petugas cargo dari Indonesia.

Jika korban tergiur dan mengiyakan saat dikonfirmasi, tersangka Rina akan menyuruh korbannya untuk mentransfer uang senilai Rp 12.750.000. 

Uang tersebut diakui pelaku untuk mengurus jasa pengiriman paket, cukai, dan asuransi.

Tidak berhenti disitu saja, beberapa hari kemudian tersangka Rina akan menghubungi korban dan mengaku jika paketan tidak bisa dikirimkan. 

Pelaku akan beralasan jika didalam paketan berisi uang yang nilainya lebih dari Rp 100 juta.

Jika korbannya berminat, maka pelaku akan mengarahkan untuk membuat sertifikat khusus kepada tersangka Ekene. 

Dimana pelaku yang merupakan warga negara Nigeria tersebut, berperan sebagai agen resmi yang dimandati untuk mengawal paketan berisi uang tersebut.

Biaya yang harus dikirim korban untuk mengurus sertifikat adalah senilai Rp 25.250.000. 

”Akibat aksi komplotan penipuan yang melibatkan warga negara asing ini, total kerugian yang dialamin korban mencapai Rp 36 juta,” imbuh Ujung.

Hingga berita ini ditulis, kasus penipuan ini masih dalam tahap pendalaman polisi. 

Dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka yang sudah diamankan polisi ini mengaku jika dua komplotan yang diduga melakukan penipuan merupakan warga negara asing.

”Berdasarkan penuturan tersangka, dua pelaku yang masih berstatus buron merupakan warga Nigeria. Identitasnya sudah kami kantongi, tim masih melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya,” tegas Ujung.

Akibat perbuatannya, tersangka Rina dan Ekene dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto Undang-undang ITE. Ancamannya adalah kurungan penjara maksimal 10 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang kasus-penipuan-kelas-internasional Daftar-Pencarian-Orang modus-penipuan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto