Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Respons Keresahan Warga Terkait Pelaku Pelecehan Seksual yang Dibebaskan Polisi, Berikut Tanggapan Pemkab Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

16 - Aug - 2019, 14:39

Placeholder
Pelaku pelecehan seksual terhadap jamaah putri (kepala plontos) saat diamankan pihak takmir masjid (Foto : Istimewa)

Status pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual saat jamaah putri menjalankan ibadah salat, menuai berbagai kecaman dari warganet.

Tidak terkecuali para masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Karangploso. 

Keresahan warga ini lantaran pelaku pelecehan dibebaskan polisi, meski sempat menjalani pemeriksaan usai diamankan pihak takmir masjid.

Seperti yang sudah diberitakan, Kamis (15/8/2019) siang, warganet dihebohkan dengan rekaman CCTV (Closed Circuit Television) saat pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah putri, saat melakukan ibadah salat di masjid Al-Qurba, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.

Dalam postingan yang diunggah oleh akun facebook bernama Adetya Almaula Arfiansyah ke salah satu grup facebook yang memiliki anggota lebih dari 646 ribu tersebut. 

Pihaknya juga menyertakan beberapa video rekaman CCTV yang berdurasi antara 30 detik hingga 1,5 menit.

Dalam rekaman CCTV jelas menunjukkan jika pelaku yang diduga berasal dari Kota Batu tersebut, melakukan pelecehan dengan cara memegang bagian sensitif para jamaah putri.

Mirisnya, perbuatan pelaku yang diperkirakan berusia 50 tahun itu, dilakukan selama berulang kali. Bahkan korbannya lebih dari satu orang.

Selain memegang area sensitif perempuan, pria setengah abad itu juga nampak memasukkan kepalanya kedalam mukena sang jamaah perempuan saat korban sedang beribadah salat.

Namun meski sempat diamankan oleh pengurus masjid yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian, Rabu (14/8/2019) malam, anggota penyidik Mapolsek Karangploso yang menangani kasus ini, akhirnya membebaskan pelaku.

Alasannya, ketika dikonfirmasi MalangTIMES.com, pihak kepolisian menyatakan jika pelaku mengalami gangguan jiwa. 

Bahkan Kapolsek Karangploso, AKP Effendi Budi Wibowo sempat menginstruksikan kepada anggotanya, agar pelaku segera dirujuk ke rumah sakit jiwa.

Belakangan diketahui, karena proses birokrasi yang mengharuskan dapat rekomendasi dari tim medis membuat polisi terpaksa membebaskan pelaku, lantaran tim medis yang sempat dihubungi oleh pihak kepolisian tidak memberikan tanggapan.

Menanggapi status pelaku yang dibebaskan polisi, Pemerintah Kabupaten Malang langsung menanggapi keresahan warga Kecamatan Karangploso tersebut. 

”Saya koordinasikan lagi dengan Muspika dan Kades setempat, mohon waktu. Secepatnya kami tangani kasus ini, setelah 17 Agustus nanti saya kabari kepastiannya,” kata Camat Karangploso, Dyah Ekawati N, kepada MalangTIMES.com.

Dyah menambahkan, jika pelaku pelecehan seksual tersebut memang mengalami gangguan jiwa. 

Bahkan sebelum dilepaskan polisi, pelaku sudah mendapatkan atensi khusus jika kembali mengulangi perbuatan pelecehan di wilayah Kecamatan Karangploso, nantinya petugas akan memberikan tindakan tegas.

”Dari informasi yang saya dapat, pelaku ini memang mengalami gangguan jiwa. Ke depan kami upayakan agar pelaku bisa segera mendapatkan penanganan di Rumah Sakit jiwa,” terang Dyah.

Guna merealisasi hal itu, Dyah bakal menginstruksikan kepada muspika, kepala desa serta perangkat Desa Ngijo, untuk menelusuri identitas pelaku pelecehan seksual yang diduga mengalami gangguan jiwa tersebut.

”Saat ini saya masih terus berkoordinasi dengan muspika dan kepala desa yang ada di Kecamatan Karangploso. Kita akan upayakan agar pelaku bisa segera di rujuk ke rumah sakit jiwa. Sekarang masih mencari asal muasal dan identitas pasti pelaku. Sebab itu syaratnya agar pelaku bisa di tangani pihak rumah sakit jiwa,” terang Dyah.

Pihaknya menambahkan, nantinya jika pelaku sudah dirujuk ke rumah sakit jiwa maka bisa diketahui berapa prosentase dan tingkat kesembuhan dari gangguan kejiwaan yang dialami pelaku. 

”Jika sudah pulih dari gangguan jiwa, seseorang baru bisa direkomendasikan agar ditampung Dinsos (Dinas Sosial) Kabupaten Malang. Sebab Dinsos biasanya tidak bersedia menampung seorang tunawisma, jika tidak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” pungkas nya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto