Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hamil Satu Bulan Istri Dijual Secara Online

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

14 - Aug - 2019, 19:40

Placeholder
Dian Tri Susilo ketika diamankan polisi

Apa yang dilakukan Dian Tri Susilo, 20, ini sangat di luar nalar. Betapa tidak? Istri yang tengah mengandung anaknya dengan usia satu bulan tega dia jual. Akibatnya warga asal Kunjang, Kabupaten Kediri ini berurusan dengan polisi.

Tri Susilo menjual istrinya sebut saja Bunga 16. Bunga ini sudah dia nikahi sejak tahun 2016 lalu. Selama tiga tahun menikah, Tri sudah dikaruniai seorang anak dan calon lagi satu yang tengah dalam kandungan.

Alasan dari Tri tega menjual istrinya adalah untuk tambahan kebutuhan sehari-hari. Karena penghasilannya sebagai tukang bakso tidak menentu. Oleh Tri istrinya itu dia jual lewat grup Facebook. Dengan tarif Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

Tri tertangkap polisi di Surabaya saat menjual istrinya untuk yang ketiga kali. Dalam tarif terakhir tersebut dia mematok harga cukup tinggi Rp 2 juta.

Kemudian aksinya ini dicium oleh Cyber Patrol yang dimiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia saat itu digerebek di sebuah kamar hotel bersama istri serta seorang pria lain yang hendak menyetubuhi istrinya. 
"Pelaku ini sudah ketiga kalinya menjajakan istrinya untuk melayani jasa prostitusi swinger (layanan seks bertiga)," ucap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (14/8).

Selama ini pelaku menawarkan istrinya untuk dapat melayani jasa swinger atau threesome melalui media sosial Facebook.

Ia menyertakan foto istri dan dirinya untuk menarik pelanggan. "Pelaku juga menyertakan umur dari istrinya tersebut," ucap Yeni.

Sebelum digerebek di hotel, Tri biasa menjual istrinya di rumah. Edannya aksi itu dilakukan di kamar pribadi miliknya. "Dan yang ketiga ini pelaku lakukan di hotel," kata Yeni.

Dengan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. 
Selain itu pelaku juga dijerat pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang berbuat cabul dan pasal 506 KUHP tentang mendapatkan untung dari prostitusi. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuh Ruth.


Topik

Hukum dan Kriminalitas surabaya berita-surabaya Unit-Perlindungan-Perempuan-dan-Anak Cyber-Patrol jasa-prostitusi-swinger



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya