Apa yang dilakukan Dian Tri Susilo, 20, ini sangat di luar nalar. Betapa tidak? Istri yang tengah mengandung anaknya dengan usia satu bulan tega dia jual. Akibatnya warga asal Kunjang, Kabupaten Kediri ini berurusan dengan polisi.
Tri Susilo menjual istrinya sebut saja Bunga 16. Bunga ini sudah dia nikahi sejak tahun 2016 lalu. Selama tiga tahun menikah, Tri sudah dikaruniai seorang anak dan calon lagi satu yang tengah dalam kandungan.
Alasan dari Tri tega menjual istrinya adalah untuk tambahan kebutuhan sehari-hari. Karena penghasilannya sebagai tukang bakso tidak menentu. Oleh Tri istrinya itu dia jual lewat grup Facebook. Dengan tarif Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.
Tri tertangkap polisi di Surabaya saat menjual istrinya untuk yang ketiga kali. Dalam tarif terakhir tersebut dia mematok harga cukup tinggi Rp 2 juta.
Kemudian aksinya ini dicium oleh Cyber Patrol yang dimiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia saat itu digerebek di sebuah kamar hotel bersama istri serta seorang pria lain yang hendak menyetubuhi istrinya.
"Pelaku ini sudah ketiga kalinya menjajakan istrinya untuk melayani jasa prostitusi swinger (layanan seks bertiga)," ucap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Rabu (14/8).
Selama ini pelaku menawarkan istrinya untuk dapat melayani jasa swinger atau threesome melalui media sosial Facebook.
Ia menyertakan foto istri dan dirinya untuk menarik pelanggan. "Pelaku juga menyertakan umur dari istrinya tersebut," ucap Yeni.
Sebelum digerebek di hotel, Tri biasa menjual istrinya di rumah. Edannya aksi itu dilakukan di kamar pribadi miliknya. "Dan yang ketiga ini pelaku lakukan di hotel," kata Yeni.
Dengan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu pelaku juga dijerat pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang berbuat cabul dan pasal 506 KUHP tentang mendapatkan untung dari prostitusi. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," imbuh Ruth.