Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

KPI Akan Awasi YouTube, Netflix, FB, Warganet Galang Tanda Tangan Penolakan

Penulis : Dede Nana - Editor : Yunan Helmy

13 - Aug - 2019, 19:39

Placeholder
Screenshot laman change.org terkait tolak KPI awasi konten YouTube, Netflix dan Facebook. (laman change.org)

Rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya di media sosial (medsos) melalui regulasi mendapat reaksi keras dari warganet. Berbondong-bondong warganet melakukan penolakan melalui laman change.org dengan membubuhkan tanda tangan perlawanan.

Tanda tangan di laman change.org terkait penolakan KPI yang akan mengawasi berbagai konten medsos populer telah mencapai 69 ribu buah. Jumlah itu dimungkinkan akan terus bertambah setiap menitnya.

Dara Nasution, pencetus tolak KPI awasi konten  YouTube, Facebook, Netflix, menuliskan bahwa rencana  KPI itu bermasalah dikarenakan beberapa hal. Namun, KPI mengatakan pengawasan yang akan dilakukan bertujuan agar konten layak ditonton serta memiliki nilai edukasi. Juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Sayangnya, seperti yang disampaikan @Fairliner2, dia minta KPI mengurus saja dulu konten TV yang jadi ranahnya. Jangan sampai melebar ke mana-mana. 
"KPI mau nyuruh kita nonton TV yg artis2nya  itu2 aja. Udah gtu artis zaman skrg populer gara2 sensasi bukan tebar prestasi. Gagal ngurs tv skrg mau beralih ke Netflix sama youtube. ini lembaga apaan? Bagusan di bubarkan sja." komentarnya yang dilanjutkan, "Lembaga yg unfaedah..Mending urusin TV saja yg rata2 di bintangin artis norak penuh sensasi dan minim berita anak berprestasi.#KPIJanganUrusinNetflix."

Beberapa persoalan yang ditolak oleh warganet atas rencana pengawasan KPI itu, menurut Dara, karena bermasalah secara dasar hukumnya. 
"Mencederai mandat berdirinya KPI. Menurut Undang-undang Penyiaran No 32 tahun 2002, tujuan KPI berdiri adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik," tulisnya dalam petisi. 

Wewenang KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio, bukan masuk pada wilayah konten dan media digital. "Dan KPI sendiri mengakui hal ini melalui laman resminya sendiri," lanjut Dara yang juga mencantumkan link tersebut, yaitu http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35109-kpi-tak-melakukan-sensor-dan-pengawasan-media-sosial?start=21&detail5=5386.

Pernyataan itu diperkuat oleh @Wisnunnu. Dia mengatakan: "UU 32/2002 tentang penyiaran basisnya adalah frekuensi radio yg dikuasai negara. Objeknya KPI adalah lembaga penyiaran. Konten youtube dan media sosial berbasis internet bukan produk lembaga penyiaran. Secara legal formal pun harusnya udah gugur." 

Selain itu,  rencana pengawasan KPI menjadi bermasalah dikarenakan bukan lembaga sensor. Dalam UU Penyiaran, KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS). 
Hal itu pun diperkuat dengan adanya berita yang dilansir oleh Kominfo dalam laman resminya juga yaitu https://kominfo.go.id/content/detail/15458/jelaskan-fungsi-kpi-bukan-sensor-siaran-tapi-awasi-program-siaran/0/berita_satker.

Terakhir, puluhan ribu warganet yang menandatangani petisi penolakan atas rencana KPI itu dikarenakan Netflix dan Youtube menjadi alternatif tontonan masyarakat. Hal ini disebabkan juga karena  kinerja KPI buruk dalam mengawasi tayangan televisi. 

"KPI tidak pernah menindak tegas televisi yang menayangkan sinetron dengan adegan-adegan konyol dan tidak mendidik, talkshow yang penuh sandiwara dan sensasional, serta komedi yang saling lempar guyonan kasar dan seksis. Akhirnya, masyarakat mencari tontonan lain di luar televisi yang lebih berkualitas. Banyaknya orang yang beralih ke konten digital adalah bukti kegagalan KPI menertibkan lembaga penyiaran. KPI seharusnya mengevaluasi diri," tulis Dara.

Dia juga menambahkan Netflix adalah barang konsumsi yang bebas digunakan oleh konsumen yang membayar.  "KPI sebagai lembaga negara tidak perlu mencampuri terlalu dalam pilihan personal warga negaranya," tulisnya pula.

@vadegumilar bahkan meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan KPI. "Pak @jokowi kami usul @KPI_Pusat ini dibubarkan saja. Gak ada manfaatnya buat rakyat. Ngabis ngabisi anggaran negara saja untuk menggaji mereka," cuitnya.

Dara juga memberikan saran kepada KPI di laman change.org.  Yakni KPI sebaiknya memperbaiki kinerjanya untuk menertibkan tayangan-tayangan televisi agar lebih berkualitas, bukan memaksa untuk memperlebar kewenangan dengan rekam jejak yang mengecewakan. 

"Selain itu, pemerintah juga perlu membuat program-program penguatan literasi media. Hal itu akan memberikan solusi konkret dan berorientasi jangka panjang kepada publik," tulisnya yang diakhiri dengan kalimat "Untuk seluruh penonton Netflix dan Youtube; LAWAN! #TolakKPIAwasiNetflixdanYoutube.".

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang Komisi-Penyiaran-Indonesia YouTube -Facebook -Netflix Presiden-Joko-Widodo Pedoman-Perilaku-Penyiaran-serta-Standar-Program-Siaran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Yunan Helmy