Polemik pembayaran sewa kios di Terminal Mulyorejo yang diprotes warga masih menjadi perbincangan.
Lantaran pembayaran yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta tersebut dinilai ada indikasi pungli.
Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dengan tegas tetap kukuh bahwa penarikan uang sewa kios terhadap pedagang di Terminal Mulyorejo sudah berdasarkan aturan.
Mengingat, lahan tersebut adalah salah satu aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan surat perjanjian sewa yang disampaikan kepada pedagang di Terminal Mulyorejo sudah dikomunikasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang. Dimana nominal tersebut nantinya akan masuk dalam khas daerah.
"Jadi itu kan tidak jelas hak dan alas pijaknya mereka (pedagang) di sana. Itu suratnya sudah dikomunikasikan ke BPKAD, panjang kali lebar kali NJOPnya sekian persen keluarlah nilai itu. Dan itu nggak butuh persetujuan, itu potensi yang harus masuk ke khas daerah. Tidak ada masuk ke Dishub. Kalau tidak setuju dengan nilai itu kan pilihannya keluar atau gimana kan gitu," ujar dia.
Handi menjelaskan, jika para pedagang di wilayah tersebut tidak menghendaki membayar sewa dipersilahkan saja.
Karena sistem penarikan sewa sudah disesuaikan denhan luas yang ditempati.
"Kalau bersikeras tidak mau membayar sewa karena merasa punya hak, ya silakan saja. Kita masukkan dalam tunggakan piutang negara lalu kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) biar diselesaikan secara hukum," imbuhnya.
Menurutnya, para pedagang tersebut tidak menyetujui pembayaran sewa lantaran merasa pernah membeli lahan.
Padahal, wilayah tersebut merupakan aset Pemkot. Dimana hal itu tidak bisa diperjual belikan.
"Mereka ini bukan pemilik, tapi penyewa. Di lapangan banyak kita menjumpai urusannya beli dipakai di Mulyorejo, lha beli darimana itu aset kok beli. Itu tanah aset Pemkot yang sertifikatnya atas nama Pemkot Malang," ungkapnya.
Mantan Kepala Satpol PP Kota Malang ini lebib lanjut menegaskan, ada tiga aset Pemkot Malang yang dikelola oleh Dishub untuk ditertibkan.
Di antaranya, terminal Arjosari, Madyopuro dan Mulyorejo.
Sebelumnya, di Arjosari dan Madyopuro para pedagang menyetujui akan pembayaran sewa yang ditetapkan.
Pihaknya juga tidak mau disalahkan terkait problematikan pedagang di teeminal Mulyorejo yang tidak menginginkan adanya sewa kios.
"Di Arjosari oke, Madyopuro juga oke, semua ndak ada problem. Kalaupun di Mulyorejo problem ya ndak masalah. Artinya ndak kita yang disalahkan, karena kalau saya ndak lapor kena pasal pembiaran. Yang penting saya sudah lapor, tindak lanjutnya bagaimana ya kita lihat," pungkasnya.