Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Digeruduk Puluhan Warga, Kepala BPN Banyuwangi Akui Tanah Desa Pakel Tak Masuk Wilayah Sertifikat HGU Perkebunan PT Bumi Sari

Penulis : Hakim Said - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Aug - 2019, 09:37

Placeholder
Situasi saat warga Desa Pakel menggeruduk kantor BPN Banyuwangi

Saat melakukan audiensi dengan perwakilan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi, Darma Galih mengakui bahwa tanah Desa Pakel, tidak masuk dalam wilayah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. 

“Sesuai dengan surat yang pernah kami keluarkan, tanah Pakel tidak disewakan,” katanya dihadapan perwakilan ahli waris tanah Desa Pakel, di kantornya, Kamis (8/8/19). 

Dalam forum tersebut, juga dihadiri Kapolsek Licin AKP Hery Purnomo, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) H Abdillah Rafsanjani, selaku pendamping, dan Syamsul Mu’arif, perwakilan ahli waris tanah Desa Pakel. Audiensi ini sendiri bermula dari aksi demonstrasi puluhan warga Desa Pakel, di depan kantor BPN Banyuwangi. D

Dalam orasi nya, masyarakat meminta agar BPN mencabut atau meninjau ulang Sertifikat HGU PT Bumi Sari. Terlebih BPN memang merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat HGU pada perusahaan milik Djohan Soegondo tersebut.

“Sesuai database BPN Banyuwangi, tanah Pakel tidak masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Sari,” tegas Galih. 

Bahkan Kepala BPN Banyuwangi ini juga menyampaikan bahwa tapal batas area perkebunan HGU PT Bumi Sari, sama persis dengan yang tertera dalam bukti lama milik Musanif, selaku ahli waris tanah Desa Pakel. Yakni surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Yang mana isi dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.

 “Namun untuk pengurusan sertifikat tanah Desa Pakel, belum bisa kami proses karena pihak PT Bumi Sari, mengklaim tanah tersebut masuk wilayah HGU. Untuk itu kami memberi kesempatan pada ahli waris maupun PT Bumi Sari, untuk menempuh jalur pengadilan,” jelas Galih.

 Selama audiensi, massa demonstran yang dikawal ketat anggota kepolisian, berkumpul di depan kantor BPN Banyuwangi. Dan begitu perwakilan keluar, warga membubarkan diri dengan tertib. Syamsul Mu’arif, perwakilan ahli waris Desa Pakel, mengaku senang dengan penjelasan BPN Banyuwangi. 

Dia berharap apa yang telah tersampaikan dari instansi pemerintah pemegang wewenang penerbitan Sertifikat HGU ini bisa menjadi pencerahan bagi seluruh elemen masyarakat. “Akhirnya seluruh masyarakat Banyuwangi, bahkan Indonesia bisa tahu bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk wilayah HGU PT Bumi Sari, tapi kenapa PT Bumi Sari bisa mengelola tanah pakel, itu yang menarik,” katanya.

 Sebelumnya, unjuk rasa juga digeber puluhan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi di depan Mapolres setempat, Rabu kemarin (7/8/19). Di situ mereka menuntut keadilan atas penangkapan dan penahanan imbas penerapan Pasal 170 KUHP, oleh Satreskrim terhadap ahli waris tanah Desa Pakel, Musanif. 

Dalam kasus ini, Musanif cs terlibat adu jotos dengan Security PT Bumi Sari, Budi, Mat Robi dan Misrono. “Kasus ini bukan kasus pengeroyokan, ini kasus adu jotos, jadi menurut kami penerapan Pasal 170 KUHP, kurang tepat,” ungkap Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani. 

Namun menurut Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya SH SIK, penerapan Pasal 170 KUHP, terhadap ahli waris tanah Desa Pakel, tersebut akan dinyatakan memenuhi unsur atau tidak, tergantung penelitian dari Kejaksaan. Rencananya, aksi serupa akan terus digelar warga hingga hak tanah warisan yang selama ini dikelola PT Bumi Sari, dinyatakan kembali ke ahli waris oleh BPN Banyuwangi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas banyuwangi berita-banyuwangi audiensi-dengan-perwakilan-warga-Desa-Pakel Badan-Pertanahan-Nasional-Kabupaten-Banyuwangi tanah-Desa-Pakel



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hakim Said

Editor

Sri Kurnia Mahiruni